Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Berkaca Kasus Berdendang Bergoyang, Bagaimana Membuat dan Mematuhi Izin Keramaian?

Terdapat jenis izin keramaian beserta ketentuan dan persyaratannya. Jika tak dipatuhi, kepolisian bisa hentikan seperti dialami Berdendang Bergoyang.

2 November 2022 | 08.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Festival musik bertajuk Berdendang Bergoyang diberhentikan oleh Kepolisian pada Sabtu 29 Oktober 2022. Panitia acara Berdendang Bergoyang Festival dianggap tidak mengindahkan peringatan polisi perihal pembatasan penonton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan pemberhentian disebutkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin. Menurutnya, acara ini telah melebihi kapasitas di lokasi acara sejak hari pertama. Ia pun lanjut mengatakan bahwa di hari pertama yang datang mencapai di angka 20.000 penonton lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan bahwa memang sebelumnya panitia mengajukan izin keramaian. Mereka menawarkan izin untuk tiga ribu penonton kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta serta Satgas Covid-19, jumlah penonton yang dicantumkan sebanyak lima ribu.

Surat izin yang sudah dibuat sudah tentu perlu ditaati sesuai perjanjian panitia dengan pihak keamanan. Selain itu, surat ini juga dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat. Aturan ini tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300 hingga 500 orang.

Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Melihat jumlah yang disepakati, surat izin yang termasuk dalam acara sekelas Berdendang Bergoyang termasuk dalam kategori skala besar.

Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. Isinya ditujukan kepada izin mengadakan acara untuk kegiatan pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Izin Keramaian

  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  1. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Besar)
  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan Identitas penyelenggara/Penanggung Jawab
  • Izin Tempat berlangsungnya kegiatan
  • Surat keterangan dari kelurahan Setempat Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang yang mempunyai acara atau pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar
  • Foto kopi Kartu Keluarga atau KK pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut sebanyak satu lembar Izin

Izin Keramaian Dengan Kembang Api

Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. Terakhir petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Adapun persyaratan pengajuan izin sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api, yang mencakup:
  • Jenis acara
  • Jumlah dan jenis kembang api
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api
  • Identitas penyala kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  1. Surat izin impor yang mencantumkan asal-usul kembang api, dan telah didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Yang terakhir ialah izin penyampaian pendapat di muka umum. Izin ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kategori yang termasuk dalam izin ini seperti unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
  • Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib:
    1. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
    2. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
    3. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
    5. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
    6. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Beberapa sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:
    1. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
    2. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan
    3. Perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan
    5. Perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
    6. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum
    7. Dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.

Sedangkan, persyaratan untuk izin keramaian ini sebagai berikut:

  1. Maksud dan tujuan
  2. Lokasi dan route
  3. Waktu dan lama Pelaksanaan
  4. Bentuk pelaksanaan
  5. Penanggung jawab atau kordinasi lapangan
  6. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  7. Alat peraga yang digunakan
  8. Jumlah peserta

Demikian beberapa jenis izin beserta ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum menyelenggarakan acara. Maka dari itu, tetap perhatikan aturan agar tak terkena sanksi dari kepolisian.

FATHUR RACHMAN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus