Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Direkomendasikan BNNK untuk Direhabilitasi, Iyut Bing Slamet Akui Salah Jalan

Iyut Bing Slamet mengaku, semula memakai narkoba memang terasa enak. Tapi tanpa disadari penggunanya, narkoba akan merusak syaraf.

8 Desember 2020 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet, 52 tahun, menyesali perbuatannya karena sudah dua kali terjerat kasus narkoba, Ia mengakui telah salah jalan.

"Saya enggak munafik memang saya pengguna, memang saya sudah salah jalan," kata Iyut kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.

Iyut alias Ratna Fairuz Albar itu menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, kakak-kakaknya, juga kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Puteri bintang film kawakan almarhum Bing Slamet itu, mengatakan terjerat narkotika bukanlah hal yang mudah. Ia berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah menangani kasusnya.

Iyut berterimakasih kepada Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yang telah membantunya menangani perkaranya, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Pusat yang telah merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.

Adik dari peyanyi dan aktor Adi Bing Slamet ini mengisahkan bahwa narkoba bisa mengantarkan seseorang kepada tiga tempat yakni, rumah sakit jiwa karena narkoba merusak syaraf, ke penjara karena ada undang-undang yang mengaturnya, atau ke kuburan karena banyak pengguna yang  overdosis.

Iyut mengaku, semula memakai narkoba memang terasa enak. Tapi tanpa disadari oleh penggunanya, narkoba akan merusak syaraf. "Saya ingin sembuh dan kawan lain kalau bisa hindari narkoba."

BNNK Kota Jakarta Selatan merekomendasikan Iyut menjalani rehabilitasi, karena pengguna berkategori ringan, Senin kemarin. Iyut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Desember di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika yang diakui Iyut 0,7 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus