Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Dua Ikan Invasif Alligator Diserahkan Pemiliknya di Lebak Bulus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima dua ekor ikan invasif jenis aligator yang berbahaya bagi manusia dari pemiliknya di Lebak Bulus.

24 Juni 2020 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima dua ekor ikan invasif jenis aligator dari pemiliknya di Lebak Bulus, Jakarta. 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu menyatakan ikan invasif tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Kami sangat mengapresiasi niat yang baik dari masyarakat untuk menjaga kelangsungan sumber daya perikanan dengan menyerahkan spesies invasif ini. Kedua ekor ikan tersebut telah kami serahkan kepada Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta sebagai bahan pembelajaran bagi Taruna-Taruni Perikanan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Penyerahan ikan aligator tersebut diawali dengan kedatangan pemiliknya yang menyampaikan laporan kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP atas kepemilikan dua ikan aligator berukuran 80 cm di rumahnya. Pemilik baru tahu spesies invasif tersebut dilarang dan membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan lokal.

"Berbekal laporan tersebut, aparat kami mengamankan kedua ikan tersebut dari rumah beliau yang berada di Kawasan Lebak Bulus," kata Tb Haeru.

Ikan alligator ini merupakan ikan pendatang yang bila berada di perairan umum dapat menjadi ancaman bagi ikan-ikan lainnya. Ikan ini juga membahayakan manusia.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa larangan memelihara ikan-ikan yang membahayakan ekosistem ini telah diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Orang yang memelihara ikan berbahaya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.

"Ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke WPP-NRI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," katanya.

KKP akan terus mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut, namun dia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan ikan apa yang dipelihara, apakah termasuk ikan invasif atau tidak, sehingga masyarakat pun bisa memberikan kontribusi bagi kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus