Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina

17 Agustus 2024 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Ito Sumardi Djunisanyoto mengklarifikasi pernyataannya soal Inspektur Satu Rudiana. Pensiunan polri ini sebelumnya menyebut Iptu Rudiana telah dinonaktifkan sebagai Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon, terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ito Sumardi menyatakan dirinya mencabut pernyataannya yang ia sampaikan di salah satu televisi tiga hari lalu. Ito mengatakan sudah mengonfirmasi langsung kepada Iptu Rudiana. "Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolsek," ujarnya pada Tempo, Jumat, 16 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia bercerita mulanya menerima informasi dari Mabes Polri jika Iptu Rudiana sementara dinonaktifkan dahulu dari jabatannya. Namun, rupanya kebijikan tersebut masih menjadi pertimbangan Polri karena tidak mengganggu proses pemeriksaan. "Statment saya cabut ya setelah melakukan klarifikasi," ujar eks Kabareskrim 2011 itu. 

Terpisah, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, tindakan sepihak Iptu Rudiana mencari, menangkap, dan menginterogasi delapan orang yang diduga terlibat dalam kematian Vina dan anaknya, Eky, 27 Agustus 2016 lalu melanggar etika penegakan hukum, yakni mempengaruhi proses penegakan hukum. "Karena Rudiana terlibat dalam pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 4 Agustus 2024. 

Namun, menurut Bambang, Iptu Rudiana tidak melanggar etik dan disiplin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap 7 tahun 2002. Hal ini sesuai dengan keputusan Mabes Polri yang menyatakan Rudiana tidak melanggar etik.

Bambang menuturkan, Rudiana juga tidak dinyatakan melakukan kesalahan dalam hal administrasi dan prosedural. Sebab mantan Kepala Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini hanya sebagai pelapor, dan tindakan tersebut dinilai wajar. "Orang umum aja boleh," ucap Bambang. 

Dalam hal ini, Bambang menyampaikan, yang melanggar etik dan disiplin Polri adalah penyidik yang diberi Surat Perintah Penyelidikan atau Sprindik, yaitu dari unit reserse kriminal Polres Cirebon Kota. Karena menelan mentah-mentah hal informasi dari Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dicabut oleh 8 orang tersangka. "Bahkan memaksakan dengan diduga melakukan intimidasi dan kekerasan," kata dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus