Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pekerja smelter bisa terbebas dari kewajiban berbahasa Indonesia.
Perusahaan smelter mendapat banyak kemudahan dari sisi fiskal.
Pemerintah mengklaim masih mendapatkan penerimaan signifikan dari proyek smelter.
BAHASA percakapan menjadi salah satu persoalan bagi para pekerja fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter nikel di Morowali, Sulawesi Tengah. Perbedaan bahasa antara karyawan lokal dan pekerja asal Cina sering menyulitkan mereka yang harus bahu-membahu dalam menyelesaikan pekerjaan. “Kadang (pembicaraan) kami tidak nyambung,” Andi Hamka, Wakil Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Morowali, bercerita pada 5 Januari 2024. “Mereka tidak mengerti bahasa Indonesia, kami setengah mati memahami bahasa Mandarin.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andi, perusahaan sudah menyediakan penerjemah untuk memperlancar komunikasi antarpekerja. Namun penerjemah itu tak setiap saat ada ketika dibutuhkan. Karena itu, dia menambahkan, para pekerja berupaya dengan berbagai cara bisa tetap berkomunikasi, antara lain dengan bahasa isyarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi bekerja di PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, perusahaan di bawah Tsingshan Holding Group, raksasa baja asal Cina. Anak usaha Tsingshan lainnya adalah PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dan PT Sulawesi Mining Investment. Perusahaan-perusahaan ini berada di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Pekerja industri nikel melintas di jalur menuju kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, 31 Desember 2023. Antara/Mohamad Hamzah
PT ITSS menjadi sorotan setelah sebuah tanur pengolahan nikel perusahaan itu terbakar dalam proses pemeliharaan pada 24 Desember 2023. Insiden tersebut menewaskan 21 pekerja dan melukai puluhan pekerja lainnya. Polisi masih menyelidiki kebakaran ini, sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan mengaudit sistem kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di perusahaan yang sudah beroperasi selama lebih dari empat tahun ini.
Kementerian Perindustrian juga mengidentifikasi persoalan pekerja asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia sama sekali ini. "Sehingga tidak optimal dalam koordinasi dan komunikasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta pada 3 Januari.
Sedangkan Nining Elitos dari Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Bersatu mengatakan bahasa seharusnya menjadi prasyarat seseorang ketika bekerja di satu negara. Ini sama seperti ketika pekerja asal Indonesia mesti bisa berbahasa Arab ketika hendak bekerja di Arab Saudi atau Timur Tengah. Nining mengatakan pemerintah pernah mewajibkan tenaga kerja asing berbahasa Indonesia. “Tapi sayang, ketentuan ini telah dicabut,” katanya.
Nining merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013.. Padahal, Nining menambahkan, penggunaan bahasa negara penting untuk alih ilmu dan teknologi dari para pekerja asing. Tak hanya soal kewajiban bisa berbahasa Indonesia, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga mencabut ketentuan mengenai kewajiban Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pengusaha atau perusahaan.karena dianggap “tidak ramah investasi”.
Pencabutan aturan itu terjadi ketika ribuan pekerja asal Cina masuk ke beberapa proyek di Indonesia. Salah satunya smelter bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pada Januari 2014-Mei 2015, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan sedikitnya 41 ribu izin menggunakan tenaga kerja asing atau IMTA. Laporan utama majalah Tempo edisi 31 Agustus-6 September 2015 mengungkap buruh dari Cina banyak menggarap pekerjaan kasar yang seharusnya bisa ditangani pekerja lokal.
Toh, Hanif Dhakiri yang saat itu menjabat Menteri Ketenagakerjaan beralasan jumlah pekerja asal Cina kurang dari 0,1 persen dari total buruh lokal. “Jumlah penduduk kita 240 juta dan angkatan kerja kita 129 juta,” tutur Hanif saat itu.
Akhirnya pemerintah kembali mengatur soal bahasa Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pasal 43 ayat 1 aturan itu disebutkan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
Kewajiban berbahasa Indonesia pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 26 ayat 1 aturan itu menyebutkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan, salah satunya dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini pun tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004.
Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar mengatakan perusahaan mengantisipasi masalah bahasa dengan merekrut penerjemah. IMIP juga membuat program pelatihan bahasa Indonesia bagi para pekerja asing. Tapi, menurut Emilia, ada banyak pekerja Indonesia yang mampu berkomunikasi dengan pekerja asing karena sering berinteraksi dalam pekerjaan. “Walau hanya untuk hal-hal yang bersifat teknis,” ujarnya.
•••
SOAL bahasa menjadi salah satu kemudahan bagi perusahaan asing, termasuk perusahaan Cina yang mengoperasikan smelter untuk program penghiliran mineral. Menurut ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, perusahaan smelter nikel yang mayoritas berasal dari Cina mendapat kemudahan lain, seperti insentif pajak.
Faisal memberi contoh insentif tax holiday, pengurangan atau penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan, selama jangka waktu tertentu yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. “Kementerian Keuangan yang mulanya memberi fasilitas luar biasa ini,” tuturnya dalam situs web Faisalbasri.com. Belakangan, dia menambahkan, “Lewat peraturan pemerintah dilimpahkan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).”
Faisal menerangkan, perusahaan smelter bahkan boleh tidak membayar royalti. Sebab, pembayar royalti adalah perusahaan penambang nikel yang mayoritas adalah pengusaha nasional. Saat pemerintah masih membuka keran ekspor bijih nikel, negara mendapat pemasukan dari pajak ekspor. Pemerintah tidak menarik pajak dan pungutan dari ekspor olahan bijih nikel.
Persoalan lain, Faisal menambahkan, pekerja yang didatangkan dari luar negeri tidak menggunakan visa kerja, melainkan visa turis. “Ini juga menggerus penerimaan negara,” katanya. Satu lagi, Faisal melanjutkan, karena Indonesia menganut rezim devisa bebas, perusahaan smelter yang kebanyakan milik Cina berhak membawa semua hasil ekspornya ke luar negeri atau ke negerinya sendiri.
Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menyangkal kesimpulan Faisal Basri. Dalam media sosial Twitter (kini X), Yustinus mengatakan negara mengatur pungutan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini memuat tarif PNBP sumber daya alam dan royalti atas nikel dan produk pemurnian.
Menurut Yustinus, tarif royalti ditetapkan berbeda antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang hanya memproduksi dan menjual bijih nikel dan pemegang IUP yang sekaligus mengolah atau memurnikan hasil tambang. Dia memberi contoh tarif PNBP untuk bijih nikel mencapai 10 persen, sedangkan tarif untuk nickel matte atau ferronickel (FeNi) 2 persen dan untuk logam nikel 1,5 persen.
Bantahan juga datang dari Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto. Menurut Seto, fasilitas tax holiday 20 tahun hanya diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi Rp 30 triliun atau lebih. Bila nilai investasinya di bawah itu, jangka waktunya berkurang menjadi 5-15 tahun. “Insentif tax holiday ini hanya untuk PPh badan. Pajak-pajak lainnya tetap harus bayar,” ujarnya.
Menurut Seto, pada 2018-2020, perusahaan smelter memperoleh tax holiday rata-rata selama 7-10 tahun. “Hanya dua perusahaan yang memperoleh 20 tahun, itu pun kini tinggal satu perusahaan yang beroperasi,” tuturnya. Sejumlah smelter tidak memperoleh tax holiday karena tidak memenuhi syarat, selain nilai investasi. Untuk smelter yang dibangun pada 2014-2016 dan memperoleh tax holiday selama tujuh tahun kini sudah mulai membayar PPh badan.
Data Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyebutkan penerimaan pajak selama 2022 dari sektor industri penghiliran nikel sebesar Rp 17,96 triliun, naik 10,8 kali ketimbang data 2016 yang senilai Rp 1,66 triliun. Adapun penerimaan dari PPh badan pada 2022 adalah Rp 7,36 triliun, meningkat 21,6 kali. “Pemberian tax holiday itu seperti memancing ikan. Perlu modal untuk mendapatkan ikan yang besar dan banyak,” Seto menguraikan.
Adapun soal visa pekerja asing, Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar mengklaim di kawasan industri IMIP, termasuk smelter, tidak ada pekerja yang memakai visa turis. Ia mengatakan semua tenaga kerja asing di kawasan industri IMIP menggunakan visa kerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Mancing Ikan Proyek Nikel"