Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Hasil investigasi awal mengungkap adanya pelanggaran prosedur di smelter ITSS.
Operator smelter diduga tidak memenuhi banyak persyaratan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan menyasar pelanggaran aturan oleh korporasi.
POSISI tidur Fatriansyah alias Rian tak lagi ajek. Luka di tubuhnya membuat teknisi yang menjadi korban kebakaran di smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) itu tak bisa beristirahat dengan tenang. “Tidurnya kadang telentang, sesekali menyamping,” kata Salim Samsur, rekan kerja Rian, kepada Tempo pada 5 Januari 2024. Dua tangan dan kaki kiri Rian masih dibalut perban, sedangkan punggungnya melepuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tungku 41 di smelter PT Indonesia Tsingshan yang berlokasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, terbakar pada 24 Desember 2023. Ada 59 pekerja yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja fatal tersebut, termasuk Rian. Hingga 5 Januari 2024, sebanyak 21 pekerja wafat. Korban meninggal terakhir adalah Risal yang meninggal di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2 Januari 2024. Risal dan Rian adalah korban yang sama-sama dirawat di Rumah Sakit Wahidin.
Rian menderita luka bakar serius ketika berusaha menyelamatkan diri dari kebakaran pada Ahad pagi itu. Dia sebetulnya sudah berusaha menjauh dan membelakangi tungku yang terbakar dan memuntahkan terak panas sisa olahan logam. Karena itu pula punggung, tangan, dan kaki Rian terbakar saat berusaha lari. Ketika itu sepatu Rian terlepas sehingga kakinya terpanggang api.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park, September 2022. Imip.go.id
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang memicu kebakaran tersebut. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersama Kementerian Ketenagakerjaan sedang menginvestigasi kasus ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan sudah memeriksa 27 saksi kejadian dan dua saksi ahli pidana serta ketenagakerjaan.
Djoko memastikan penanganan kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, tapi belum ada tersangka. “Dua puluh tujuh saksi yang diperiksa itu termasuk karyawan, manajemen, dan korban,” ucapnya pada 5 Januari 2024.
Di tengah penyelidikan ini, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan pengusutan dengan basis pidana umum. Di lain pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus membuka opsi untuk menjerat perusahaan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada dugaan pelanggaran prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
•••
KEBAKARAN tungku 41 di smelter ITSS menambah panjang daftar kecelakaan maut di industri pengolahan mineral. Berdasarkan catatan Trend Asia, pada Januari-September 2023, terjadi 19 kecelakaan kerja di smelter nikel yang menyebabkan 16 orang meninggal dan 37 orang terluka. Kasus yang menyita perhatian juga terjadi pada Desember 2022 saat dua pekerja PT Gunbuster Nickel Indonesia di Morowali tewas terbakar.
Kronologi dan penyebab kebakaran tungku 41 masih dalam penyelidikan. Namun kesaksian sejumlah pekerja dan hasil penyelidikan awal mulai mengungkap apa yang terjadi.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto meninjau lokasi kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. korem132-tniad.mil.id
Tungku 41 yang berada di Departemen Fero Silikon ITSS itu sebetulnya dihentikan operasinya sejak 21 Desember 2023. Manajemen perusahaan menghentikan operasi tungku pelebur logam itu setelah mendeteksi adanya kebocoran. Pada hari pertama tungku dimatikan, pekerja sudah menyiapkan sejumlah perkakas untuk menambal kebocoran. Selama tiga hari tiga malam, para pekerja menyiapkan perbaikan tungku sesuai dengan giliran kerja mereka.
Toh, smelter ITSS masih beroperasi selama 24 jam. Setiap grup karyawan bekerja selama delapan jam sehari, lima hari sepekan. Tidak hanya operator tanur ITSS, penambalan juga melibatkan teknisi las dari perusahaan lain, yaitu PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI). Fatriansyah alias Rian, pekerja yang selamat dari ledakan, adalah salah satu staf OSMI yang masuk grup kerja malam. Dia bekerja mulai pukul 23.00 Wita sampai pukul 07.00 Wita. “Dia mekanik bagian pengelasan untuk perbaikan tungku,” kata Rusdiyana, kakak Rian. Rian bekerja di OSMI sejak 2017.
Tiga hari tiga malam para pegawai bekerja, tungku 41 malah meledak dan terbakar pada hari ketiga. Dugaan penyebab ledakan, antara lain, adalah pelubangan pelat baja tungku yang dilakukan secara serempak di beberapa titik. Dampaknya, terak logam yang masih panas menekan dinding bata di bagian dalam tungku. Terak cair panas itu pun meluber dan menyambar benda yang mudah terbakar, termasuk oksigen dari tabung las. “Jika pemotongan dilakukan satu per satu, seharusnya tidak ada kejadian seperti itu,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, 29 Desember 2023.
Kawasan industri berbasis nikel Indonesia Morowali Industrial Park atau PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, 31 Desember 2023. Antara/Mohamad Hamzah
Berdasarkan prosedur operasi standar (SOP), sebelum perbaikan berlangsung, bejana pelebur logam itu harus dimatikan dan didiamkan selama 48 jam. Air yang masuk ke tungku juga harus dihentikan. Pelat baja cangkang tungku hanya bisa dipotong apabila suhunya sudah di bawah 100 derajat Celsius. Metode yang harus dijalankan adalah pemotongan dan penarikan satu per satu bagian, lalu diganti dengan pelat baru yang dilas. Setiap bagian pelubangan mencapai 1,5-2 persen dari luas permukaan tungku.
Menurut Seto, dua langkah pertama sudah berjalan sesuai dengan SOP. Namun langkah terakhir diduga menyimpang. Dia menjelaskan, ada indikasi pemotongan cangkang tungku dan pelepasannya dilakukan secara serempak di lima titik.
Indikasi pelanggaran SOP ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 29 Desember 2023. “Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi tindakan yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan,” ujar Luhut.
Atas dasar temuan itu, Luhut mendorong Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho menindak pelaku pelanggaran SOP dengan menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menetapkan pelaku kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal terancam penjara paling lama lima tahun. “Langkah ini dipilih karena hukuman dari Undang-Undang Ketenagakerjaan lebih ringan,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, pada 5 Januari 2024.
Petugas menggotong seorang korban luka-luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel saat akan dirujuk ke Sulawesi Selatan di RSUD Morowali, Sulawesi Tengah, 29 Desember 2023. Antara/Mohamad Hamzah
Namun pendekatan pasal pidana ini menimbulkan syak wasangka. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia Gina Sabrina mengatakan, dari keterangan awal, polisi sudah mempunyai calon tersangka, yaitu pekerja atau staf yang berada di tempat kejadian. Semestinya, Gina menjelaskan, penyidik polisi melihat secara menyeluruh penyebab ledakan dan kebakaran. “Ketika terjadi kecelakaan kerja, polisi tidak bisa hanya menyasar petugas atau operator lapangan dengan dalih human error,” tuturnya, 2 Januari 2024.
Selain dugaan pengabaian SOP oleh pekerja, sejumlah informasi yang diperoleh Tempo menunjukkan indikasi pelanggaran aspek K3 oleh perusahaan. Hasil investigasi awal pengawas ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan ITSS belum mengantongi sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diverifikasi oleh perusahaan jasa K3 yang memiliki sertifikat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Padahal SMK3 adalah syarat wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 100 orang.
Dua hari setelah kejadian atau pada 26 Desember 2023, pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah merampungkan laporan investigasi awal kebakaran tungku 41 dan mengirimnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kesimpulan laporan tersebut mengungkap perbaikan tungku dilakukan secara tidak aman dalam kondisi yang juga tidak aman.
Selain melaporkan apa yang terjadi pada hari kejadian, investigasi awal mengungkap kesalahan fundamental dalam perusahaan. Pertama, delapan tungku milik ITSS tak satu pun yang mengantongi sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Teknologi tungku yang digunakan oleh ITSS benar-benar berbeda dan baru dibanding teknologi yang dipakai smelter lain di Indonesia.
Seorang pejabat pengawas ketenagakerjaan mengatakan, untuk mendapat sertifikat laik uji, perusahaan semestinya mengajukan gambar rancang bangun alat tersebut sebelum beroperasi. Masalahnya, dia menerangkan, tak ada satu pun gambar yang bisa ditinjau. Padahal pengujian ini diperlukan untuk membuktikan spesifikasi alat, misalnya soal ketahanan terhadap panas. “Hampir semua tanur smelter nikel di Morowali kondisinya seperti ini,” ucap pejabat tersebut.
Menurut pejabat pengawas ketenagakerjaan itu, bukan hanya smelter nikel yang tidak mematuhi syarat uji kelayakan alat produksi. Dia memberi contoh boiler atau ketel uap untuk industri tertentu yang sudah dipakai bertahun-tahun baru diketahui belum mengantongi hasil uji kelayakan ketika para pengawas masuk ke pabrik. Di Morowali, menurut pejabat ini, kelayakan tungku smelter nikel tak pernah diketahui karena para pengawas kesulitan masuk ke kawasan tersebut.
Poin ini pun dimasukkan ke hasil penyelidikan awal. Dalam hasil pemeriksaannya, pengawas ketenagakerjaan menyatakan baru bisa masuk ke kawasan industri smelter nikel setelah terjadi kecelakaan kerja di PT Gunbuster Nickel Indonesia pada Desember 2022. Kejadian ini membuat sejumlah industri nikel di Morowali membuka diri. Informasi ini diakui Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Septian Hario Seto. “Bukan tidak boleh masuk, tapi berbelit-belit. Kami sudah peringatkan mereka (IMIP),” tuturnya.
Temuan lain adalah, setelah bertahun-tahun beroperasi, ITSS belum memiliki SMK3. Padahal, berdasarkan keterangan seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mengantongi sertifikat SMK3 dari perusahaan jasa K3 yang terdaftar di Kementerian.
Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar mengatakan hingga kini IMIP belum mendapat pemberitahuan resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah ataupun Kementerian Ketenagakerjaan ihwal status uji kelayakan tanur ITSS dan perusahaan smelter lain di kawasan industri itu. “Karena hingga saat ini proses investigasi dari kedua instansi tersebut atau dari kepolisian sedang berlangsung,” katanya pada 5 Januari 2024.
Emilia mengatakan komunikasi mereka dengan pengawas tenaga kerja berlangsung sesuai dengan ketentuan. Dia membantah informasi bahwa manajemen IMIP menghalangi para pengawas masuk ke area kerja mereka. “Kami tidak pernah membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang bersifat menghalangi ataupun mencoba menyulitkan proses pengawasan K3, baik di kawasan IMIP maupun di perusahaan yang ada di dalam kawasan,” ujarnya. Soal sertifikat SMK3 ITSS, Emilia mengakui bahwa perusahaannya baru mengajukan permohonan audit. “ITSS sedang dalam proses audit SMK3 sejak pekan kedua Desember. Proses ini ditargetkan selesai pada Februari 2024.”
•••
HASIL investigasi awal menjadi pintu masuk untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam kebakaran di smelter ITSS. Temuan-temuan tersebut sudah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada 29 Desember 2023.
Seorang pejabat yang hadir dalam rapat itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang. Kepada Tempo, Haiyani mengatakan sudah menyampaikan hal-hal yang menyangkut investigasi dalam penegakan SMK3. Tim Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani menambahkan, berangkat ke Morowali pada 25 Desember 2023 untuk mengambil data dan informasi yang berhubungan dengan aspek SMK3.
Namun, ketika ditanyai soal hasil investigasi awal, Haiyani hanya menjawab bahwa pengawas ketenagakerjaan masih terus bekerja menyelisik penyebab utama kebakaran tungku 41. Menurut dia, mereka berfokus pada aspek ketenagakerjaan, seperti memastikan pemenuhan hak korban dan memverifikasi penerapan persyaratan K3 oleh perusahaan. “Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam penerapan K3 serta melakukan penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya pada 6 Januari 2024.
Seorang pejabat pengawas ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan hasil penyelidikan awal sebetulnya sudah cukup untuk menyeret ITSS pada pelanggaran Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kendati sanksinya hanya denda maksimal Rp 100 juta dan kurungan tiga bulan, menurut pejabat ini, pasal dalam dua undang-undang itu akan menyasar pengurus perusahaan, bukan pegawai yang dianggap lalai. “Itu akan memberi efek jera bagi perusahaan dan pengurusnya,” tutur pejabat ini.
Menurut pejabat tersebut, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi administrasi bagi perusahaan yang melanggar aspek-aspek SMK3. “Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha.” Namun yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi pada 29 Desember 2023 adalah pelanggaran SOP, bukan aspek pelanggaran Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Soal ini, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan lembaganya mendorong pengusutan pidana umum karena pasal ketenagakerjaan sanksinya hanya penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 100 juta. “Di kasus Gunbuster Nickel juga begitu. Ringan sekali. Apa mau begitu terus?” katanya pada 4 Januari 2024.
Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, juga membantah dugaan bahwa pendekatan pidana umum yang menyasar aspek kelalaian bisa meloloskan perusahaan dari jerat hukum. “Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemangku kepentingan lain tetap perlu dan harus menyelidiki aspek kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku,” ujarnya pada 5 Januari 2024. “Jika terbukti lalai atau melanggar regulasi, perusahaan akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Jodi.
Adapun Haiyani Rumondang menjamin Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan. “Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan tetap melakukan tugasnya, menginvestigasi dan menyidik tindak pidana ketenagakerjaan menggunakan Undang-Undang Keselamatan Kerja,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Imam Hamdi dan Didit Hariyadi dari Makassar berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bersimpang Jalan Mengusut Ledakan"