Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan. “Uang itu hasil penyitaan pada 1 Oktober dan 2 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Rabu 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya pada 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar. “Ini (penggeledahan) baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” katanya.
Selain uang tunai dalam pecahan rupiah, penyidik juga menemukan mata uang negara lain, yakni 12.514.200 dolar Singapura, 700 ribu dolar AS, dan 2.000 yen jepang. Adapun total perkiraan barang bukti baru yang disita dalam penggeledahan pertama dan kedua adalah sebesar Rp372 miliar. “Uang yang ditemukan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” katanya.
Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diduga, perkara ini melibatkan tujuh perusahaan yaitu PT. Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT. Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT. Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT. Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT. Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT. Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT. Darmex Plantations (hanya TPPU). Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 100 triliun.