Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sita Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung: Tidak Ada Perintangan Penyidikan

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

3 Oktober 2024 | 07.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada perintangan dalam proses penyitaan uang tunai Rp 372 miliar milik tersangka korporasi PT Asset Pacific di kasus korupsi Duta Palma. Korporasi di bawah naungan PT Duta Palma Group ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya rasa perintangan tidak ada, karena tidak ada yang menghalangi kita,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu 2 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul melanjutkan, dalam konteks menghalangi secara langsung timnya tidak mendapati perintangan, hanya saja dalam konteks teknis, ia menyebut ada lemari besi yang tidak ditemukan kuncinya. “Adanya lemari besi tadi, kita memang tidak menemukan kuncinya, karena di kantor itu para pegawainya telah meninggalkan tempat ketika kita mulai masuk melakukan penggeledahan,” katanya.

Soal kemungkinan tersangka korporasi yang lain dalam kasus PT Duta Palma Group, penyidik Kejagung masih terus mencari uang atau aset lain. Abdul belum bisa memastikan potensi keterlibatan korporasi lain di luar PT. Duta Palma Group. “Nanti kalau ada, tetap akan kita melakukan penindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menggeledah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai Rp 40 miliar yang dimasukkan dalam sembilan koper dan uang tunai senilai 2 juta dollar Singapura. “Bila dirupiahkan, berjumlah sekitar Rp 63,7 miliar,” kata Abdul.

Pada 2 Oktober 2024, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan itu penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp149 miliar. “Ini (penggeledahan) baru setengah jam yang lalu dan lalu kami bawa ke Gedung Bundar (Gedung Kejaksaan Agung),” katanya.

Penyitaan itu berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pilihan Editor: Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus