Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasam Korupsi atau KPK menyita 10 properti, termasuk hotel, yang dimiliki Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba. Properti tersebut tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang tersebar dibeberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset-aset dimaksud, kata Ali, berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu, 20 Maret 2024. “Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” kata Ali.
Penyitaan dilakukan setelah mendapat informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Informasi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis tersangka.
Tindakan penyitaan paksa ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengembalian aset negara yang telah disalahgunakan oleh koruptor. Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta bersama dengan rekannya.
Mereka diduga memberikan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan. Kemudian, KPK memperluas penyelidikannya untuk mengungkap dugaan korupsi dalam sektor izin tambang. Berikut kilas balik kasus tersebut:
Pada 5 Januari 2024, KPK telah memeriksa Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, sebagai saksi terkait dugaan penerimaan dana dari AGK.
“Jumat, 5 Januari bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Muhaimin Syarif selaku swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain soal dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.
Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari perkembangan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang melibatkan Abdul Gani Kasuba dan enam tersangka lainnya. Dia menambahkan bahwa pemeriksaan juga mencakup konfirmasi mengenai peran orang dekat tersangka AGK dalam pengurusan perizinan tambang di wilayah Maluku Utara.
Pada Jumat, 16 Februari 2024, Tim Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus suap yang melibatkan AGK kepada tim jaksa.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa berdasarkan penelitian berkas perkara, tim jaksa menemukan bahwa aspek formal dan substansial dari berkas perkara tersebut telah terpenuhi dan lengkap. "Penahanan masing-masing tersangka akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," katanya dalam keterangan tertulis.
Dalam waktu 14 hari kerja, persiapan untuk persidangan akan mencakup proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan.
Pada 23 Februari 2024, KPK memanggil Daud Ismail, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat, 23 Februari 2023.
KPK telah menjadwalkan pemanggilan dua anggota TNI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut. “Senin, tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari,” kata Ali Fikri pada Ahad, 3 Maret 2024.
Lelean dan Sobari merupakan ajudan AGK. KPK telah mengirim surat panggilan kepada dua anggota TNI tersebut kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai upaya sinergi dalam permohonan pemeriksaan saksi.
“Kami tentu berharap kedua saksi dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” kata Ali.
SUKMA KANTHI NURANI I BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA | SAVERP ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: KPK Sita Hotel Milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba