Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM selama libur Lebaran 2021 tetap dibuka 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah pada pukul 10 hingga 16.00 WIB. Target penyelesaian satu SIKM diproses selama tiga jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami harap semuanya mengikuti tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Rabu malam, 12 Mei 2021.
Soal tata cara pembuatan SIKM, Benni mengatakan, yang pertama adalah pemohon membuka akses ke website jakevo.jakarta.go.id.
Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.
Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM, yakni: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping).
"Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon," kata Benni.
Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit antara lain foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS
pemohon, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Persyaratan SIKM untuk ibu hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan non mudik antara lain foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan, scan KTP/KITAP/KITAS
pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, lalu scan KTP/KITAP/KITAS
pendamping (hanya satu anggota keluarga).
Persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan, lalu can KTP/KITAP/KITAS
pendamping 1 dan pendamping 2.
Ketiga, setelah persyaratan selesai dan pemohon mengajukan perizinan SIKM, langkah selanjutnya petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.
Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan. Kemudian lurah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 wilayah akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring dan SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.
Keempat, SIKM yang dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan. Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.