Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pencurian Kabel Optik di Kabupaten Tangerang, Banyak Lampu Jalan Padam

Pencurian kabel optik di Kabupaten Tangerang marak terjadi, namun kali ini terjadi di Ibu Kota Kabupaten.

25 Februari 2022 | 11.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengungkapkan sebanyak 22 titik penerangan jalan umum (PJU) padam karena pencurian kabel di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"PJU padam karena kabel optiknya hilang dicuri," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada Tempo, Jumat 25 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Agus, puluhan PJU padam itu berada di sepanjang jalan Gajah Barong Munjul hingga Cileles, Kecamatan Tigaraksa. "Kondisi sekarang masih gelap kalau malam karena belum dilakukan pergantian kabel atau perbaikan karena butuh proses penganggaran," kata Agus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencurian kabel optik di Kabupaten Tangerang marak terjadi. "Biasanya jalan-jalan yang sepi dan agak pelosok," kata dia.

Namun padamnya lampu jalan di Tigaraksa jadi sorotan karena terjadi di Ibu Kota Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, menyebut puluhan PJU padam karena komponen lampu dicuri orang.

"Kabel optik hilang di 22 titik lampu dicuri. Hilangnya komponen lampu PJU itu mengakibatkan lampu jalan padam. Sejumlah ruas jalan pun minim penerangan," ujarnya.

Tjetjep mengatakan kasus pencurian kabel optik ini terungkap setelah dilakukan pengecekan di lapangan karena banyak keluhan masyarakat soal PJU yang padam. "Lampu jalan di beberapa titik padam bukan karena faktor kerusakan. Ada faktor kesengajaan dan juga pencurian peralatan dan komponen lampu," ujar dia.

Pencurian kabel optik dan perusakan PJU, kata Tjetjep, adalah tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. "Perbuatan merusak prasana jalan jelas-jelas merugikan negara, karena lampu jalan tersebut dibangun dengan menggunakan uang negara, atau uang rakyat. Sehingga sanksi pidana dengan tegas mengaturnya,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus