Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Unit Reskrim Polsek Teluknaga menangkap tiga pelaku pencurian kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga pencuri kabel itu adalah, J alias A (20), ZA (25) dan DE (20). "Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Anggie Agus Putra, Rabu 13 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencurian kabel di Proyek Pasir Putih PIK 2 ini dipergoki anggota security kawasan tersebut. Petugas keamanan curiga ada 3 orang yang diduga mencuri kabel proyek tersebut. Saat itu, kawanan pencuri ini beraksi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih Area PIK 2 pada Sabtu 9 September 2023 pukul 00.00 WIB
"Awalnya petugas keamanan mencurigai ada pencurian itu," kata Anggie.
Saat ditanya, ketiga orang tersebut malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Karena dilakukan di tengah malam petugas tidak percaya begitu saja. Petugas itu menghubungi Polsek Teluknaga.
"Ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan akal-akalan pelaku saja untuk memuluskan pencuriannya," kata Anggie.
Para pelaku pencurian kabel berikut 76 meter Kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10 mm sebagai barang bukti dibawa ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara di atas 1 tahun," kata Anggie.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Pemkab Tangerang Rugi Ratusan Juta Akibat Pencurian Kabel Optik PJU