Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan dua tersangka dalam insiden pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, pada 28 September 2024. Motif ini perlu diungkap untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri atau didorong oleh pihak lain. “Kami akan lakukan skrining dan profiling untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik tindakan mereka,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy pada Ahad, 29 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Djati, pengusutan lebih lanjut akan fokus pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selanjutnya, investigasi akan menyasar pada penggerak utama yang mendalangi tindakan para tersangka. "Kami akan mengusut apakah ada pihak eksternal yang mendukung atau mengarahkan aksi mereka," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diskusi di Hotel Grandkemang itu digelar oleh Forum Tanah Air (FTA). Pada saat bersamaan sekelompok orang berunjuk rasa di depan hotel. Tiba-tiba sekitar 25 orang yang mengenakan masker masuk dan membubarkan diskusi secara paksa. Insiden ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan itu polisi kemudian menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam insiden di Hotel Grandkemang. Salah satunya adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan. Lalu keempat orang lainnya ialah GW, JJ, LW, dan MDM. “GW sebagai pelaku perusakan spanduk, ini sebagai korlap dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” kata Djati.
Adapun JJ dam LW diduga ikut membubarkan peserta diskusi serta merusak dan mencabut baliho-baliho di dalam ruang acara. “Yang terakhir MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung,” ungkapnya. Dari kelima orang ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FEK dan GW.
Djati memastikan, penanganan kasus ini tidak berhenti pada penetapan dua tersangka itu. Penyidik akan berupaya memburu aktor-aktor lain yang mungkin berada di balik layar insiden pembubaran tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam menyebut peristiwa pengeroyokan dan perusakan dilakukan oleh sekitar 30 orang. Mereka masuk secara paksa ke ruang diskusi dan memukul tiga peserta diskusi dan satpam hotel. “Para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner di ballroom tersebut,” ucapnya. Setelah itu, para pelaku melarikan diri.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Ade Ary menyampaikan, penerapan Pasal 170 KUHP itu sesuai dengan laporan polisi yang mereka terima. Akan tetapi, menurut dia, tidak menutup kemungkinan penyidik menerapkan sangkaan berlapis menggunakan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta dugaan pelanggaran HAM dam kebebasan berpendapat.
Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.