Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Setuju UU Tipikor Direvisi, ICW Soroti Pasal Gratifikasi dan Potensi Konflik Kepentingan

Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW menyinggung penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

25 September 2024 | 07.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) sepakat dengan rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya pada pasal yang mengatur tentang gratifikasi. Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, menyoroti pentingnya memperluas cakupan Pasal 12B UU Tipikor agar tidak hanya mencakup pejabat publik, melainkan juga keluarga dan orang terdekatnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nisa menjelaskan, saat ini tindakan gratifikasi hanya diproses jika dilakukan oleh penyelenggara negara. Menurut dia, pendekatan ini mengabaikan potensi gratifikasi yang melibatkan keluarga atau kroni si pejabat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita kebanyakan di Indonesia ngeliatnya textbook dan juga kalau undang-undang apa yang ditulis itu merujuknya ke sana saja. Harusnya diperpanjang, harusnya di-mention bahwa jangan hanya pejabat publiknya, tapi keluarga dan kroni-kroninya, orang-orang terdekatnya," ujar dia usai diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024.

Menurut dia, keluarga atau kerabat dekat pejabat bisa membuka jalan bagi terjadinya konflik kepentingan, yang pada akhirnya dapat berujung pada gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.

Nisa kemudian menyinggung penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang menurut sebagian masyarakat tidak bermasalah karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Namun, Nisa mengingatkan, Kaesang adalah adik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming dan anak Presiden Joko Widodo sehingga situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kemudian hari, kalau misalnya orang yang memberikan fasilitas jet itu menuntut sesuatu kepada kakaknya, Gibran, bagaimana? Pada akhirnya betul konflik kepentingan terjadi dengan adanya, di akhir akan jadi korupsi," kata dia.

Menurut Nisa, konflik kepentingan adalah anak tangga pertama untuk mencapai korupsi sehingga harus dihindari.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi, RS Polri Minta Keluarga 7 Mayat di Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus