Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Sri Mulyani Sebut Akan Revisi Pajak Sedan, Ini Reaksi Gaikindo

Gaikindo megklaim revisi pajak sedan yang berimbas penurunan harga dapat memberikan efek seperti peningkatan produksi.

23 Februari 2018 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa kendaraan sedan bukan merupakan barang mewah dalam revisi pajak sedan. Menurutnya, penurunan pajak terhadap kendaraan roda empat sedan memiliki tujuan yang lebih besar lagi dari penurunan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah sejalan, kami menganggap (sedan) bukan barang mewah lagi,” kata Jongkie di Jakarta pada Kamis 22 Februari 2018.

Baca: BMW: Revisi Pajak Sedan akan Menguntungkan Kami

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, penurunan pajak kendaraan bermotor mobil sedan dapat memberikan efek seperti peningkatan produksi, ekspor, dan pangsa pasar sedan di dalam negeri.

Menurutnya, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor sedan sudah tidak tepat lagi. Terlebih, lanjutnya terhadap sedan kecil dengan ukuran mesin seperti 1.500 cc.

Besaran peningkatan pangsa pasar, produksi, dan ekspor kendaraan bermotor sedan jika pemerintah tidak lagi mengenakannya PPnBM, ujarnya akan sangat tergantung pada persentase penurunan pajak yang dilakukan pemerintah.

Saat ini, dia menuturkan, pemerintah belum memutuskan besaran pajak yang dikenakan terhadap kendaraan bermotor mobil sedan.

Gaikindo telah mengajukan hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) terkait dengan besaran pajak untuk kendaraan bermotor mobil sedan.

Pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas hasil kajian tersebut. “Kami sudah sampaikan kajian LPEM. Pemerintah dalam hal ini, Kemenperin, BKF Kemenkeu mengkaji itu,” katanya.

Terkait dengan kajian LPEM UI yang disampaikan ke pemerintah, Jongkie enggan memberitahukannya. Namun, dia menuturkan, pajak yang akan dikenakan terhadap kendaraan bermotor mobil tidak lagi seperti yang sekarang.

Baca: Dicoret dari Gaikindo, Ini Tanggapan Mercedes-Benz Indonesia

Hanya saja, dia menilai pajak yang dikenakan terhadap sedan sebaiknya disamakan dengan pajak yang dikenakan terhadap kendaraan serbaguna (multipurpose vehicle/MPV) mengingat kendaraan serbaguna sudah cukup berhasil.

Dia menuturkan, sebaiknya pajak yang dikenakan terhadap pemerintah tidak lagi memperhatikan bentuk kendaraan seperti sedang, MPV, sport utility vehicle (SUV), pikap, dan sebagainya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus