Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan soal kebijakan penurunan nilai manfaat yang diberlakukan. Kebijakan itu, kata dia, tertuang dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha Bumiputera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis,” ujar Irvandi lewat keterngan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan penurunan nilai manfaat itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan. Tujuannya agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
Namun, dia menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/ usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Kedua Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama usaha bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan anggaran dasar perusahaan, dan UU tersebut yang di dalamnya memuat ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Selanjutnya: pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan pengurangan nilai manfaat
Serta ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan Bumiputera di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat. “Kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan,” ucap Irvandi.
Dia menuturkan, setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan pengurangan nilai manfaat. Untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.
Sementara, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan pengurangan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah pengurangan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000.
“Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah pengurangan nilai manfaat lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap,” kata dia.
Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim pengurangan nilai manfaat akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. Irvandi mengajak pemegang polis di Indonesia untuk bersama- sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal.
“Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerjasama Bapak dan Ibu selama ini,” tutur Irvandi.
Pilihan editor: OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini