Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa. Lonjakan harga bakal berdampak terhadap daya beli konsumen. Naiknya tarif PPN juga diperkirakan mengurangi minat konsumen untuk berbelanja, seperti makan di restoran ataupun naik pesawat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo