Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbankan
Aturan Kepemilikan Bank Perlu Dilonggarkan
Rencana penjualan Bank Mutiara harus didukung pelonggaran aturan kepemilikan tunggal dan mekanisme pembelian tidak tunai. Dengan cara itu, menurut ekonom Bank Mandiri, Destri Damayanti, bank badan usaha milik negara bisa membeli Bank Mutiara dengan harga rasional.
Alternatif lain, menurut Destri, separuh atau seluruh pembayaran atas pembelian aset Bank Mutiara dibayar dengan obligasi rekap. Nantinya, Lembaga Penjamin Simpanan, sebagai pemilik 99 persen saham Bank Mutiara, akan memegang aset berupa obligasi rekap.
Cara ini bisa menjadi jalan keluar agar divestasi saham Bank Mutiara senilai Rp 6,7 triliun bisa tuntas. Upaya menjual bank tersebut sudah dua kali gagal. Jika empat kali gagal, Bank Mutiara akan dilepas dengan harga tertinggi.
Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini juga berharap Bank Indonesia melonggarkan aturan kepemilikan tunggal, sehingga satu bank bisa mengakuisisi lebih banyak bank tanpa harus merger. Zulkifli merasa Bank Mandiri memenuhi syarat untuk memiliki lebih banyak bank karena sudah bertaraf internasional.
Sengketa Investasi
Tiga Pejabat Hadapi Churchill
Pemerintah menunjuk Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi kuasa hukum Indonesia untuk menghadapi gugatan arbitrase Churchill Mining Plc. Notifikasi tentang hal tersebut sudah dikirim ke Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSID) di Washington, DC.
Pada 22 Juni lalu, ICSID mengabulkan gugatan Churchill kepada pemerintah Indonesia atas pencabutan izin lahan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Churchill menuntut Indonesia membayar ganti rugi US$ 2 miliar atau sekitar Rp 18 triliun setelah izin tambang seluas 35 ribu hektare miliknya dicabut oleh Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Menteri Hukum Amir Syamsudin optimistis pemerintah Indonesia memiliki argumen cukup kuat untuk melawan gugatan Churchill. Akuisisi perusahaan nasional oleh perusahaan asing wajib mendapat izin dari pemerintah daerah dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. "Sudah diverifikasi, pencabutan izin Churchill oleh bupati itu benar," katanya. l
Investasi
Asing Tak Minati Saham Bumi
Investor asing sampai saat ini belum melirik saham Bumi Plc. Pengamat pasar modal Steve Susanto mengatakan penyebabnya adalah masalah dalam neraca keuangan perusahaan. "Kalau sampai tidak dilirik asing, berarti ada sesuatu yang tidak bagus di dalamnya," kata Steve, Ahad lalu.
Sebenarnya kinerja operasional anak usaha Bumi Plc, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Berau Coal Energy Tbk, terbilang bagus. Meski menurun 3,61 persen, harga rata-rata penjualan batu bara Bumi Resources yang mencapai US$ 88 per ton dinilai masih baik. Sedangkan harga rata-rata penjualan batu bara Berau Coal meningkat 2,68 persen menjadi US$ 76,6 per ton.
Toh, Bumi tetap mencatat kerugian di bukunya. Chief Executive Officer Bumi Plc Nalinkant Amratlal Rathod, mengakui kondisi itu dipengaruhi oleh kerugian anak usaha. Kehilangan utama karena pembayaran bunga yang tinggi dan kerugian turunan dari Bumi.
Penghematan
Pelni Ganti Bahan Bakar
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) berencana mengganti bahan bakar solar menjadi compressed natural gas (CNG) mulai September 2012. "Penggunaan CNG bertujuan menghemat biaya operasional hingga 30 persen," ujar Direktur Operasi PT Pelni Daniel Bangonan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu pekan lalu.
Selama ini kebutuhan solar Pelni mencapai 252 juta liter per tahun. Dengan asumsi harga solar subsidi Rp 4.500 per liter, biaya bahan bakar yang harus dikeluarkan perseroan mencapai Rp 1,13 triliun. "Penggunaan solar menghabiskan separuh lebih biaya operasional," kata Daniel.
Jika menggunakan CNG, biaya yang dikeluarkan Pelni bisa menciut hingga Rp 793,8 miliar. Selain lebih hemat, Daniel mengatakan, penggunaan CNG memiliki pengaruh yang baik bagi mesin kapal. Hal itu pun dapat menekan biaya perawatan mesin. Rencananya, Pelni akan melakukan uji coba penggunaan CNG pada kapal motor Ciremai yang melayani sejumlah rute di Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo