Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Kiat Pemkot Yogyakarta Membuat Wilayahnya Makin Asri

Untuk mencapai target 23 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemkot Yogyakarta membeli gedung terbengkalai untuk dijadikan taman.

21 Februari 2020 | 05.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kota Yogyakarta pada tahun 2017 silam dinobatkan sebagai satu dari enam kota di Indonesia yang paling hijau versi situs Treepedia. Pengakuan tersebut datang dari Treepedia, yang merupakan lembaga yang digagas World Economic Forum (WEF) dengan Senseable Lab.

Predikat untuk Yogya itu muncul setelah mengukur jumlah ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa disediakan pada tahun 2014, yakni sebanyak 35 lokasi RTH di 14 kecamatan.
 
Selang lima tahun kemudian, jumlah RTH di Kota Yogyakarta bertambah menjadi 47 lokasi atau hampir 19 persen dari luas wilayah kota.
 
Luasan RTH Kota Yogyakarta ini tentu masih jauh dari target RTH seperti amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid itu menyebut tiap kabupaten/kota, setidaknya memiliki luasan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah daerahnya.
 
Pemerintah Kota Yogyakarta terang-terangan menyatakan, sangat kesulitan jika harus memenuhi target RTH sesuai amanat undang-undang itu.
 
“Kalau Kota Yogya memenuhi target RTH sebesar 30 persen, artinya sebanyak empat kecamatan harus (dikorbankan) jadi RTH semuanya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana.
 
Suyana menuturkan, perundangan baru yang mengatur soal RTH itu mengandaikan terwujudnya sebuah tata kota yang sangat ideal, dan sudah terencana sejak dari awal.  
 
Kampung Prawirotaman Yogyakarta, menjadi salah satu pusat penginapan turis. Di wilayah padat ini pemkot Yogyakarta sulit membuat RTH. TEMPO/Pribadi Wicaksono 
 
Sayangnya, mimpi undang-undang itu bertolak belakang dengan karakter Yogyakarta yang merupakan kota tua. Dengan luasan wilayah sangat kecil, dipenuhi jalan-jalan sempit, penuh ruas dan tikungan.
 
Walau demikian, ujar Suyana, pemerintah Kota Yogya berusaha menuju luasan RTH sebesar 30 persen itu, dengan berbagai cara yang bisa dijalani. Agar setiap tahun terus ada penambahan RTH baru tanpa mengusik ruang utama pemukiman warga yang padat.
 
Caranya dengan memodifikasi fungsi RTH agar tidak semata sebagai fungsi ekologis atau paru paru kota. Tapi juga menambah manfaatnya dengan fungsi sosiologis atau ruang interaksi warga. RTH tak semata penghijauan ruang tapi dilengkapi dengan fasilitas seperti ruang bermain anak, sarana olahraga sampai pos ronda.
 
Untuk mencapai target 30 persen, titik RTH pun juga disebar agar merata. Yogya memiliki 170 kampung yang bernaung di 14 kecamatan, “Untuk menambah RTH tentu sangat bergantung luasan tanah yang bisa dibeli pemerintah,” ujar Suyana.
 
Dengan kepadatan Kota Yogyakarta saat ini, hal yang sulit bagi pemerintah kota, adalah mencari tanah dengan luasan cukup besar di atas 2.000 meter persegi. Tanah paling luas yang dijual di perkotaan, rata-rata hanya memiliki luasan antara 500-2.000 meter persegi.
 
Dengan kondisi itu, Suyana menuturkan pemerintah kota memilih memburu tanah-tanah di lokasi berpenduduk padat untuk dijadikan RTH baru. Agar RTH ini bisa bermanfaat menjadi ruang interaksi, tak hanya ruang hijau. Anggaran untuk membangun RTH baru setiap tahun disediakan Rp2 miliar, di luar anggaran untuk pengadaan lahan baru.
 
Kadang untuk pengadaan tanah RTH, pemerintah Kota Yogyakarta tak segan membeli lahan bekas bangunan tak terpakai, di kampung padat penduduk yang tak memiliki lahan kosong. Seperti bekas rumah dinas guru di kampung Kotagede.
 
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Indiah Widiningsih menuturkan dari 14 kecamatan, hanya tiga kecamatan saja yang masih cukup eluasa untuk ditambah RTH: Kecamatan Umbulharjo, Kotagede, dan Tegalrejo, “Karena tiga kecamatan itu lokasinya berada di pinggiran kota,” ujar Indiah.
 
Setiap tahun pemerintah rata-rata mendapatkan 1.000-2.000 meter persegi lahan baru untuk RTH, yang terpecah di lima sampai enam lokasi. Jumlah lahan yang diperoleh rata-rata per tahun itu hanya mendongkrak sebesar nol sekian persen dari yang sudah dicapai.
 
Indiah merinci, luasan total RTH di Kota Yogya pada tahun 2019 seluas 6.109.988 meter persegi atau sekitar 18,8 persen dari total luas wilayah Kota Yogya yang seluas 32 kilometer persegi.
 
Luasan itu terbagi 12 persen merupakan RTH privat dan enam persen RTH publik. Sedangkan jumlah pohon yang menjadi aset pemerintah kota ada 18 ribu pohon.
 
Indiah mengungkapkan dengan capaian RTH Kota Yogya saat ini, sebenarnya sebagian sudah memenuhi apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tentang Penataan Ruang.
Dalam UU tersebut mengamanatkan sebesar 30 persen RTH terbagi 10 persen RTH privat atau tanah persil dan 20 persen sisanya RTH publik atau dikelola pemerintah.
 
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menanam  anggrek di pepohonan yang tumbuh di kawasan Malioboro. TEMPO/Pribadi Wicaksono
 
“Untuk RTH privat Kota Yogya sudah tercapai 12 persen, sedangkan dalam UU targetnya 10 persen,” ujarnya.
 
Indiah mengakui untuk menggenjot luasan RTH kategori publik di Kota Yogya yang prosentasenya masih enam persen dari total capaian 18,8 persen bukan hal gampang.
 
Untuk meningkatkan RTH publik memang tak bisa dilepaskan dari berapa besaran lahan yang bisa disediakan pemerintah kota. Padahal kebijakan untuk pembelian lahan ini juga tak bisa sembarangan alias harus berangkat dari usulan warga yang menyetujui wilayahnya dibangun RTH.
 
Sementara, proses pembelian lahan oleh pemerintah kota Yogya yang ditangani Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, mekanismenya berbeda dengan proses jual beli lahan yang dilakukan perorangan.
 
Misalnya saja ada warga melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan pembelian lahan si A agar dibuat menjadi RTH baru di wilayah itu. Setelah itu warga membuat proposal permohonan kepada pemerintah agar membeli lahan si A itu untuk dibuat menjadi RTH baru. 
 
Namun pemerintah baru bisa mengalokasikan anggaran pembelian lahan si A itu di pos anggaran tahun berikutnya.
 
“Sering terjadi lahan calon RTH sudah diusulkan warga kepada pemerintah. Tapi karena pemilik lahan yang diusulkan itu sudah terdesak kebutuhan, lahan itu sudah terjual duluan ke pihak lain dan gagal menjadi RTH,” ujarnya.
 
Indiah tak menampik panjangnya mekanisme penyediaan RTH baru ikut mempengaruhi lambannya pencapaian RTH ideal 30 persen seperti yang diminta undang-undang.  
 
Adanya RTH baru paling cepat satu setengah sampai dua tahun.
Sebab harus melewati sejumlah prosedur. Dimulai dari adanya usulan calon lahan RTH oleh warga-diverifikasi pemerintah-dilakukan pembelian-direncanakan- baru dibangun.
 
Indiah menuturkan untuk mendapatkan tanah cukup luas di Kota Gudeg bukan hal gampang. Padahal di dalam Peraturan Walikota Yogya nomor 6 tahun 2015, untuk pembelian lahan calon RTH itu dipersyaratkan minimal 300 meter persegi.
 
Namun untuk aturan ini, ujar Indiah, tak serta merta diterapkan mutlak ketika warga dari kampung sangat padat penduduk mengusulkan pembelian lahan untuk RTH dengan luasan tak sampai 300 meter persegi. Seperti di kampung Danurejan dan Ngampilan Kota Yogya yang lokasinya di tengah kota.  
 
Walau hanya tersedia lahan kosong misalnya 250 meter persegi di kampung itu, maka pemerintah akan berupaya meloloskannya agar bisa dijadikan calon RTH baru.
 
Dari lahan-lahan yang sudah dibeli untuk RTH itu, peruntukannya dibagi. Sebesar 60 persen untuk ruang terbuka hijau dan 40 persen untuk fasilitas sosial masyarakat. Seperti ruang bermain anak, sarana olahraga, dan fasilitas umum lain untuk warga.
 
Indiah menuturkan, untuk lahan-lahan RTH cukup lega atau yang luasannya mendekati 1.000 meter persegi hanya bisa diperoleh di dekat kawasan sungai atau pinggiran kota. Sedangkan untuk pusat kota, lahan yang bisa diperoleh untuk calon RTH mentok luasannya 600 meter persegi.
 
Indiah menuturkan target RTH untuk Kota Yogyakarta, mengacu pada target Pemerintah DIY sebesar 23 persen dari total luas wilayah provinsi DIY.
 
Petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta memangkas dahan pohon di Jalan Suroto Yogyakarta untuk antisipasi bahaya angin kencang. Pemkot Yogyakarta menargetkan terus membuka hingga 23 persen RTH. TEMPO/Pius Erlangga
 
“Untuk mencapai 30 persen di Kota Yogya kami kesulitan. Namun kami mendukung untuk pencapaian 23 persen yang dikejar Pemerintah DIY itu,” ujarnya. Kota Yogya sendiri sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang RTH atau konservasi pohon.
 
PRIBADI WICAKSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus