Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta telah meluncurkan sistem informasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, bertujuan untuk mempermudah pelaporan dan pencatatan pelanggaran aturan. Sistem yang dinamakan "Sigap Mantap" ini telah terintegrasi dengan platform Jogja Smart Service (JSS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari warta.jogjakota.go.id, saat ini, terdapat sekitar 45 regulasi, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang diawasi. Serta, sudah ada format yang dilengkapi dengan dokumentasi foto dan video sebagai alat bukti untuk melaporkan hasil pengawasan pelanggaran. Namun, meskipun begitu pencatatan pelanggaran masih dilakukan secara manual dan belum terdigitalisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama ini laporan masih manual, misalnya jika kami menemukan pelanggaran merokok di kawasan Malioboro, kami menegur secara lisan. Dalam laporan sudah ada fotonya, tetapi ketika menemukan pelanggaran yang sama pada orang yang sama, seharusnya bisa dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, petugas sering lupa bahwa orang ini sudah pernah ditegur sehingga ditegur lagi," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, saat ditemui di kantornya, Senin, 29 Jukli 2024.
Sistem baru ini akan mengintegrasikan seluruh data terkait pelanggaran dan penanganannya secara menyeluruh, dimulai dari temuan atau laporan pelanggaran yang diterima. Informasi yang akan dicatat meliputi berbagai aspek penting seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran yang terjadi, peraturan spesifik yang dilanggar, dan kriteria yang relevan.
Selain itu, jumlah pelanggar serta data identitas mereka akan direkam secara rinci. Sistem ini juga akan mendokumentasikan strategi yang digunakan untuk menangani pelanggaran tersebut, langkah-langkah tindak lanjut yang diambil, serta pelaporan penegakan yang telah dilakukan. Dengan cara ini, seluruh proses penanganan pelanggaran akan menjadi lebih sistematis dan terstruktur, memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
"Sistem ini terintegrasi dalam platform Jogja Smart Service (JSS) sehingga dapat digunakan oleh anggota Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak internal, maupun masyarakat atau instansi terkait sebagai pihak eksternal yang melaporkan," kata Dodi.
Secara terpisah, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyatakan harapannya bahwa penerapan Sistem Informasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Menuju Masyarakat Tertib Aturan Secara Partisipatif (Sigap Mantap) akan membawa dampak positif bagi kota.
Ia berharap sistem ini tidak hanya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan pelanggaran peraturan, tetapi juga mampu menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman di tengah masyarakat Yogyakarta.
Sugeng Purwanto yakin bahwa dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, sistem ini akan mendorong kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang ada, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis di kota ini.
"Dengan adanya sistem ini, penanganan terhadap pelanggaran perda dan perkada dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan valid sehingga masyarakat menjadi lebih tertib aturan," kata dia.
Pilihan Editor: Sultan HB X Tolak Revisi Perda Keistimewaan