Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Suap KONI, PBNU: Jangan Bawa-bawa Nama NU

Membantah saksi bahwa PBNU menerima sebagian uang suap KONI, Robikin menjelaskan organisasinya memiliki mekanis lalu lintas keuangan tersendiri.

27 April 2019 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas membantah pernyataan panitia Muktamar Nahdlatul Ulama di Jawa Timur menerima uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia meminta nama NU tidak disangkutpautkan dengan kasus suap KONI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangan orang mengatasnamakan kepanitiaan tertentu dan membawa-bawa nama NU lalu NU yang disebut-sebut," kata Robikin, Jumat, 26 April 2019. Menyebut-nyebut nama PBNU dalam perkara suap dana hibah itu, kata dia, bisa menjadi fitnah bagi NU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Disebut Terima Duit KONI Buat Muktamar, PBNU: Tak Masuk Akal

KPK mendakwa Ending dan Johny menyuap tiga pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Ketiga pejabat itu yang juga menjadi tersangka, yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanta.

KPK menyatakan Mulyana menerima satu mobil Toyota Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko menerima duit sejumlah Rp 215 juta.

Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah yang bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan bendahara umum KONI, Johny E. Awuy, menyatakan Ending pernah memberikan uang Rp 300 juta untuk Muktamar Nahdlatul Ulama di Jawa Timur. “Menurut informasi dari Pak Hamidy (Ending), uang itu untuk Muktamar NU,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 April 2019, menjawab jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca: Saksi Sebut Sekjen KONI Berikan Rp 300 Juta untuk Muktamar NU

Jaksa mempertanyakan jawaban Lina yang mengaku mengetahui pemberian uang kepada pihak Kemenpora. “Pada periode 2016, pada saat muktamar NU Jombang. Nah, Ibu tahu?”

Lina yang awalnya membantah, kemudian menjawab bahwa Ending pernah menitipkan uang sebanyak Rp 300 juta kepadanya. “Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora, menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta.” Lalu, malam itu, Ending berangkat ke Surabaya bersama Sekretaris Kemenpora saat itu Alfitra,” kata Lina.

Sebelum berangkat ke Surabaya, Ending berpesan kepada Lina agar bersiap-siap mengirim uang itu ke Surabaya bila dibutuhkan. Lina mengatakan keesokan harinya, Hamidy menghubunginya karena membutuhkan uang itu. Hamidy menyuruh Lina ke Surbaya untuk mengantarkan uang itu. “Saya ketemu di bandara, lalu saya serahkan ke Pak Hamidy,” kata dia.

Robikin menilai keterangan Lina dalam sidang perkara suap KONI itu mengada-ada. "Sidang kasus itu adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?" Robikin mengkonfirmasi hal itu melalui keterangan pers tertulis.

Dia mengatakan keterangan saksi Lina mengenai uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang digelar pada 2015.

Robikin juga menjelaskan PBNU memiliki mekanis lalu lintas keuangan tersendiri. Menurut dia, tidak semua orang berwenang menerima dan mengeluarkan uang, sekalipun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. "Semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."

Dia juga mengatakan seandainya seseorang diberi sumbangan, tidak elok menanyakan asal-muasal uang itu kepada pemberi. "Saya berharap penegakan hukum berfokus pada upaya pemberantasan korupsi, NU mendukung itu. Jangan ada sikap insinuatif," kata Robikin.


REZKI ALVIONITA | M. ROSSENO AJI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus