Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat, 27 September 2019, menahan Imam Nahrawi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menjadi tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
"IMR (Imam Nahrawi) ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Imam Nahrawi lebih dulu diperiksa KPK pada Jumat siang. Setelah diperiksa, Imam keluar dari ruangan penyidik gedung KPK dengan mengenakan rompi pukul 18.18 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," kata Imam kepada wartawan.
Status tersangka Imam Nahrari ditetapkan oleh KPK pada Rabu, 18 September 2019. Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora.
Perinciannya, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Berikutnya rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta duit total Rp 11,8 miliar.
Imam dan Ulum melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019. KPK juga mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini