Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka dugaan pemalsuan situs organisasi keagamaan Rabithah Alawiyah, Rabu, 28 Februari 2024. Tersangka dijerat dengan Pas 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Alas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan itu atas dasar laporan polisi nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 oleh Ahmad Ramzy Ba'abud. Korban mendapatkan informasi tentang adanya pemalsuan situs Rabithat Alawiyah sejak Desember 2023.
Dalam situs bodong itu, tersangka menduplikasi logo organisasi dan memuat nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut keterangan resmi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, tersangka berinisial JMW, 24 tahun, yang bekerja serabutan. Pria beralamat di Kp. Bulak Simpul, Kalideres itu membuat blog palsu dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang.
"Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2024.
Berdasarkan hasil analisa dan hasil penyelidikan, tim penyidik mendatangi alamat yang diduga rumah target di kawasan kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 28 Februari 2024. Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan selanjutnya tim menggeledah perangkat target, yaitu laptop asus warna abu abu dan ponsel Vivo warna biru.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah. "Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade.
Modus penipuan adalah pelaku menawarkan pendaftaran anggota Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang atau tidak resmi di situs itu. Pendaftaran dipungut biaya sebesar Rp 4 juta per nama. Sedangkan, pihak Rabithah Alawiyah mengaku tak pernah memiliki situs yang beralamat di maktabdaimi.blogspot.com. Situs resmi mereka hanya rabithahalawiyah.org.
Adapun barang bukti yang disita yaitu email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com, ponsel Vivo Y15S warna biru, dan laptop Asus X441B. Polisi berencana menindaklanjuti kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah ini dengan memeriksa tersangka, memeriksa ahli pidana dan ITE, serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan tahap 1 berkas perkara.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Andri Gustami dan Daftar Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 6 Ustad yang Pengajiannya Dibubarkan Ormas