Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar Jaksa Penuntut Umum Arief Usman, saat membacakan dakwaan, Senin, 30 September 2024.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo. Berdasarkan laporan itu KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo, pada 25 Januari 2024.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023. Atas capaian tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Ari Suryono secara aktif berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Khusus pada 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini