Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan alasan tak melakukan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor karena memang sedang sakit. “Penyidik datang ke rumah sakit tempat AMA dirawat. Setelah mengecek, memang di sana penyidik bertemu dengan dokternya. Artinya bahwa memang benar yang bersangkutan sakit,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep mengatakan pengecekan yang dilakukan Penyidik KPK itu sebab Gus Muhdlor mengirimkan surat keterangan dari dokter bahwa sedang sakit. “Kalau ketakhadirannya masuk akal, termasuk sakit, maka kami tak bisa melakukan jemput paksa,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan jemput paksa terhadap tersangka bisa dilakukan, namun ada proses dan etika yang harus dijalankan KPK. “Kalau dua kali dipanggil tak ada itikad baik itu bisa dijemut paksa. Tapi kalau menjelaskan sakit, ada surat sakit keterangan dokter, kami tak bisa paksa,” kata Tanak.
KPK menahan dan menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki, adanya pihak lain yang diduga turut menerima uang, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) Bupati Sidoarjo,” kata Tanak.
Tanak mengatakan, dalam jabatannya selaku Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. “Di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Tentunya, Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” ujarnya.
Tanak menuturkan, Penyidik KPK menahan tersangka Gus Muhdlor untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada Ahmad Muhdlor Ali adalah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.