Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap puluhan anggota geng motor Jepang, yang merampok di Sukmajaya, Kota Depok. Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo, mengatakan para pelaku yang masih di bawah umur 18 tahun itu bisa dipenjarakan. Namun polisi mesti melihat seberapa besar dampak tindak kejahatan yang dilakukan para remaja itu.
Anggota geng motor yang masih remaja itu tertangkap kamera pengintai saat menjarah toko baju di Depok, Jawa Barat, pada Minggu dinihari. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap 26 remaja pelaku penjarahan, yang melengkapi diri dengan senjata tajam.
Baca juga: Penjarahan Toko Pakaian, Ini Pengakuan Pentolan Geng Motor Jepang
"Ya, mereka bisa dipidana karena melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan. Namun, jika di bawah 18 tahun, ada prosedur hukum khusus dan ancamannya lebih ringan dari pada pelaku dewasa," kata Ferdinand saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Desember 2017.
Para remaja yang bertindak secara berkelompok di Depok itu bisa dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 160 KUHP tentang menggunakan kekerasan secara bersama-sama.
"Namun tetap prosedurnya menggunakan hukum peradilan anak. Dari ancaman maksimum dikurangi sepertiga dari hukuman normal orang dewasa," ujar Ferdinand.
Menurut Ferdinand, para remaja anggota geng motor tersebut bisa bertindak kriminal karena faktor peluang, yakni kurangnya pengawasan atau penjagaan petugas keamanan. Selain itu, lengahnya pengawasan saat kejadian juga disebabkan konsentrasi aparat terpecah dengan pengamanan situasional perayaan Natal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini