Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa anggota geng motor di Medan, Sumatera Utara, dituntut 12 tahun penjara karena tindak pidana pembunuhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho mengatakan ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Frianto di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 3 September 2024, seperti dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka juga dianggap memenuhi dakwaan alternatif kedua tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal. "Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujarnya.
Ketua majelis hakim Firza Andriansyah menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.
"Agenda pleidoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Firza.
Dalam surat dakwaannya, JPU menuturkan pembunuhan itu terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis, 4 Januari lalu, pukul 02.30 WIB.
Pada saat itu para terdakwa bersama 40 orang anggota geng motor dari beberapa grup sedang mengendarai 18 sepeda motor. Mereka terdiri atas tiga grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak). Beberapa orang di antaranya membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang samurai.
Di Jalan Datuk Kabu, mereka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor, dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.
Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban. Teman terdakwa, Satria Ompong, yang kini masih buron, juga turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan katana, atau pedang samurai. Sedangkan saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor. Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal," kata JPU.
Selain ketiga terdakwa, masih ada sejumlah anggota geng motor yang terlibat pengeroyokan dan pembunuhan itu, namun belum tertangkap. Mereka adalah Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah.
Pilihan Editor: LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon