Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak menjelaskan duduk perkara kasus penggelapan dana yang dilakukan karyawan selebgram Karin Novilda alias Awkarin. Selebgram itu telah melaporkan admin media sosial atau medsosnya ke polisi atas dugaan penggelapan uang Rp 400 juta.
Kepala Polsek Cilandak Komisaris Polisi Wahid Key mengatakan Awkarin melaporkan admin akun medsosnya berinisial C yang biasa mengurus endorsement (promosi). "Terlapor, wanita berinisial C tersebut, dilaporkan dengan dugaan pasal penggelapan atas kerugian sebesar sekitar Rp 400 juta yang merupakan pembayaran biaya endorse di akun Instagram pelapor," kata Wahid kepada Tempo pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus penggelapan yang diduga dilakukan oleh admin akun medsos Awkarin itu adalah menerima transfer pembayaran biaya endorsement dari klien Awkarin ke rekening pribadi C.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkara sedang ditangani," lanjut Wahid.
Sebelumnya, dinukil dari Antara, Polsek Cilandak telah meminta keterangan Awkarin untuk mendalami kasus tersebut. "Iya kami minta keterangan dan sudah diperiksa," ujar Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2024.
Polisi juga telah memeriksa karyawan Awkarin yang menjadi terlapor. Wahid tak menampik saat ditanyakan apakah selebgram itu bisa diperiksa kembali. "Nanti kalau mungkin ada keterangan yang masih kita perlukan akan kami panggil lagi," ucapnya.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Tabrakan Kereta dan Toyota Rush di Deli Serdang, Penemuan Mayat Pegawai TPST Bantargebang Dimakan Biawak