Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Karin Novilda alias Awkarin telah melaporkan karyawannya berinisial C ke kepolisian atas dugaan penggelapan. Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Wahid Key mengungkapkan ancaman hukuman terhadap karyawan Awkarin. "Pasal yang diterapkan 372 KUHP," kata Wahid kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bunyi pasal 372 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan denda di Pasal 372 KUHP sebelumnya adalah Rp 900. Lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda itu dilipatgandakan 1.000 kali lipat. "Perkara sedang ditangani," ujar Wahid.
Sebelumnya, dinukil dari Antara, Polsek Cilandak telah meminta keterangan Awkarin untuk mendalami kasus tersebut. "Iya kami minta keterangan dan sudah diperiksa," ujar Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2024.
Selain itu, ia menuturkan karyawan Awkarin yang menjadi terlapor juga sudah dimintai keterangan. Wahid tak menampik saat ditanyakan apakah Awkarin bisa diperiksa kembali.
"Nanti kalau mungkin ada keterangan yang masih kami perlukan, akan kami panggil lagi," ucapnya.