Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara AP (29 tahun), tersangka pemerasan terhadap konten kreator Ria Ricis sebesar Rp 300 juta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, berkas perkara pemerasan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan berkas perkara setelah penyidik melengkapi berbagai syarat formil dan materiel. Kemudian tim jaksa akan melakukan penelitian sebelum menyatakan lengkap dan siap didaftarkan ke pengadilan.
Ade Ary mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menunggu umpan balik dari Kejaksaan untuk memastikan berkas perkara lengkap. Jika sudah lengkap, maka dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.
“Tahap dua itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya karena mengaku diperas Rp 300 juta supaya foto dan video pribadinya tidak disebarkan. Ria mengungkapkan telah diancam dan diperas.
Usai Ria Ricis melapor ke polisi, AP ditangkap di rumahnya di wilayah Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, motif tindak pidana yang dilakukan eks satpam itu karena ekonomi dan sakit hati. “Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ada Pegawai KPK Diduga Main Judi Online, Deposit Terkecil Rp100 Ribu