Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham. Pencegahan itu telah diajukan pada Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan pencegahan itu diajukan untuk 4 orang yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan pada Juni 2022 hingga 6 bulan ke depan. “Apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” kata dia.
Ali mengatakan langkah cegah dilakukan supaya pihak yang berhubungan dengan perkara dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Pencegahan yang dilakukan KPK itu ternyata tak menghalangi Ricky untuk kabur. Ricky diketahui melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022. Dia menggunakan jalan setapak antara Skouw di Indonesia dan Wutung di Papua Nugini.
Setelah pelarian ini, KPK telah memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang. "Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," kata Ali.
Ali mengatakan untuk mengungkap keberadaan tersangka tersebut, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka RHP yang diduga turut membantu proses pelarian. "Saat ini, tim masih menganalisis berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar dia.
KPK juga meminta para pihak tidak membantu tersangka untuk bersembunyi atau menghindari proses penegakan hukum secara sengaja, karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.
Dengan status DPO tersebut, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera ditangkap.