Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyita rumah dan mobil milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Rumah dan mobil itu berlokasi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. "Aset dengan nilai ekonomis itu diduga milil tersangka," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.
Setelah disita, penyidik akan menjadikan rumah dan mobil itu sebagai barang bukti kasus korupsi yang menjerat Ricky. Bukti akan dianalisis dan dikonfirmasi ke saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Penyitaan aset ini sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," kata Ali.
KPK menetapkan Ricky menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi. Pimpinan KPK menetapkan kebijakan baru dalam pengumuman tersangka. Pengumuman dilakukan saat penahanan atau penangkapan.
Sebelum ditangkap, Ricky ternyata kabur ke Papua Nugini. Bupati Mamberamo Tengah itu bisa kabur meskipun sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia diduga menggunakan jalan setapak untuk pergi ke negara tetangga Indonesia itu.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke PNG, KPK: Kami Telah Ajukan Tindakan Cegah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini