Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap MRS (22) dan JE (35) pelaku penyebaran video syur yang diduga milik anak seorang musisi pada 30 Juli 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif mereka melakukan tindakan ini adalah ekonomi dan iseng.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Motif dari kedua tersangka ini melakukan tindak pidana, mereka memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng" ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2024. Pelaku MRS diketahui memperoleh omzet bulanan sebesar 1-2 juta rupiah dari aktivitas penyebaran konten pornografi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menjelaskan bahwa MRS mengiklankan konten asusila, termasuk video syur yang diduga milik anak musisi, melalui kanal Telegram bernama audreydavisviral. Pelaku menawarkan dua paket berlangganan yaitu paket VIP seharga Rp 35 ribu dan paket VVIP seharga Rp 100 ribu. Paket VIP mencakup konten dari Indonesia, Barat, dan Asia, sementara paket VVIP mencakup konten premium OnlyFans, JAV, dan konten pribadi dengan subtitle bahasa Indonesia.
Metode pembayaran yang digunakan MRS mencakup e-wallet seperti OVO, DANA, GoPay, dan ShopeePay. "Setelah pembayaran, pelanggan akan menerima link terabox untuk menonton video porno secara penuh sesuai paket yang dipilih," ujar Ade Ary. Kanal Telegram tersebut memiliki 212.832 anggota per 25 Juli.
Sementara itu, tersangka JE berperan mengunggah konten pornografi melalui akun media sosial X miliknya, @HwanDongZhou. JE mengaku mendapatkan video dari sebuah akun di TikTok dan mengunggahnya kembali.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah.
Pilihan Editor: Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus