Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pencurian dan mutilasi bajaj yang telah beroperasi selama 18 bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian hanya membutuhkan waktu 2 sampai 5 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku ini dalam melakukan aksi mencuri, mulai dari dia memotong kabel kemudian memasang tombol starter itu hanya memakan waktu antara 2 sampai 5 menit sampai dengan mesinnya hidup. Ini waktu yang cukup cepat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menjelaskan, kecepatan aksi mereka didukung oleh pengetahuan mereka sebagai sopir bajaj serta kemahiran mereka dalam bidang mesin. Tersangka YR, selaku eksekutor, sudah belajar di bengkel sehingga mampu memotong kabel, menggunakan tang, dan memasang tombol starter hanya dalam beberapa menit.
Selain itu, Wira menyebut, setelah mencuri bajaj, mereka membutuhkan waktu sekitar 2 jam untuk memutilasi bajaj tersebut di tempat penjualan besi tua menggunakan mesin las.
Kronologi Kasus
Wira Satya Triputra, menyebut, sindikat ini diduga telah mencuri bajaj setidaknya 18 kali sejak Februari 2023.
"Kedua orang ini merupakan sopir bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana bajaj-bajaj ini sering mangkal," ujar Wira saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Wira menjelaskan, tersangka M bertindak sebagai perencana dan penyedia alat, sedangkan YR berperan sebagai eksekutor yang melakukan pencurian di malam hari.
Dia menyebut, M dan YR memilih waktu malam hari untuk beraksi karena mengetahui bahwa para sopir bajaj beristirahat dan memarkirkan kendaraan mereka dalam kondisi tidak terkunci atau tanpa tambahan pengaman.
Kedua tersangka menggunakan peralatan seperti gunting dan tang untuk memutus kabel bajaj dan menghidupkan mesin dengan tombol starter yang telah disiapkan.
Wira menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat mengenai pencurian yang bajaj yang terjadi pada 5 Juli 2024. Wira menyebut, sekitar pukul 00.30 WIB, M dan YR melakukan pencurian di area parkir depan Ruku Terabud, Jalan Panjang No. 52, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Setelah mencuri bajaj, mereka menjualnya di lapak besi tua di Tegongcaw, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan harga bervariasi antara Rp 1,7 juta hingga Rp 5 juta per unit.
"Hasil keuntungan yang didapatkan dibagi rata oleh kedua orang tersangka tersebut yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," tutur dia.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 18 kali di berbagai daerah di wilayah Jakarta, dan terakhir terjadu pada 12 Juli 2024 saat kasus ini terungkap.
Lima orang telah ditahan terkait kasus ini, dengan M dan YR dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya, HS, S, dan ES, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.