Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ferrari tanpa Pelat Polisi

Tim Bea dan Cukai menyegel sejumlah mobil mewah di Jakarta karena menyalahi izin impor sementara. Modus penyelundupan berkedok pameran.

15 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SARUNG abu-abu menutup seluruh badan mobil, bahkan hingga ban. Tinggi mobil yang hanya sekitar 1,2 meter membuatnya tampak ceper. Di balik sarung itu adalah mobil Ferrari terbaru, seri F12, berkelir kuning mengkilap. Seorang petugas keamanan tampak hilir-mudik di sekitar kendaraan seharga Rp 10 miliar itu pada Kamis, 13 Mei lalu.

Sejak akhir April lalu, mobil jenis supercar itu teronggok di tempat parkir bawah tanah Wisma MRA, Jalan T.B. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Ferrari Jakarta Showroom, penjual resmi Ferrari di Indonesia, berkantor di gedung yang sama. Berbeda dengan Ferrari kuning di lantai parkir, belasan Ferrari lain terpajang dengan berbagai posisi di lantai dasar Wisma, tempat showroom berada.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyegel Ferrari kuning itu sejak akhir April lalu. Mereka menduga mobil itu menyalahi izin Bea dan -Cukai. Dari catatan yang diperoleh Tempo, Ferrari seri F12 itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Agustus 2018 dengan status izin impor sementara untuk dipajang di showroom. “Jika terdapat pe--nyalahgunaan pada izin impor sementara, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai -Syarif Hidayat, Jumat, 14 Mei lalu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2017 tentang Impor Sementara menyebutkan pemerintah membebaskan bea masuk, beban pajak pertambahan nilai, serta pajak penjualan barang mewah terhadap barang-barang yang diimpor -dengan tujuan tertentu, seperti ekshibisi dan pameran. Semua perusahaan yang memiliki angka pengenal importir bisa melakukan hal ini. Barang tersebut wajib diekspor lagi paling lama tiga tahun. Ada puluhan mobil luks yang masuk ke Indonesia setiap tahun menggunakan fasilitas izin ini.

Karena izin mobil mewah hanya untuk pajangan, importir dilarang memindahkan tanpa pemberitahuan dan menggunakan mobil berstatus impor sementara untuk tujuan lain. Ferrari F12 berwarna kuning di showroom Cilandak diduga melang-gar peraturan Menteri Keuangan itu. Importir mobil itu adalah PT Hendrawan Putra Mandiri. “Mobil Ferrari F12 itu tidak berada di showroom saat diinspeksi petugas,” ujar seorang petugas Bea dan Cukai yang mengetahui operasi inspeksi tersebut kepada Tempo.

Aparat Bea dan Cukai mencurigai muncul pelanggaran saat tim pengawas menemukan iklan Ferrari F12 itu di akun Instagram yang dikelola agen penjual mobil. Pegawai showroom, kata si petugas Bea dan Cukai, mengaku tak mengetahui keberadaan Ferrari F12 kuning itu. Mereka meminta tim inspeksi datang kembali esok hari. Benar saja, Ferrari F12 itu nangkring di gedung saat tim inspeksi kembali mendatangi showroom.

Kondisi Ferrari itu berbeda saat pertama kali masuk ke Indonesia dengan temuan tim inspeksi. Pencatat jarak mencantumkan mobil itu sudah berjalan 400 kilometer lebih. Di depan dan belakang mobil juga terpasang pelat bernomor polisi B-7**. “Tim langsung menyegel mobil dengan memasang stiker ke bodi mobil,” ucap petugas tersebut.

Ferrari tanpa Pelat Polisi/TEMPO/Fajar Januarta

Pada saat hampir bersamaan, tim inspeksi Bea dan Cukai yang berbeda merazia mobil-mobil mewah berstatus izin impor sementara lain. Tim menyegel dua unit Bentley baru. Harganya US$ 141.500 di pasar internasional. Bentley itu berada di salah satu showroom di Sunter, Jakarta Utara. Importirnya adalah PT Tahta Jaya Indonesia, yang beralamat di Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat. Mobil itu masuk ke Indonesia pada 12 Desember 2018. Petugas menduga Bentley itu sudah berjalan sampai jauh. “Angka di speedometer-nya sudah mencapai 1.600 kilometer,” ujar petugas itu.

Catatan ketiga mobil super itu tercantum dalam dokumen yang berisi daftar mobil berstatus izin impor sementara pada Agustus 2018-Maret 2019. Ferrari F12 dan kedua Bentley itu tercatat diimpor dari Singapura. Total ada 74 mobil mewah yang masuk ke Indonesia dari berbagai negara selama periode itu. Di antaranya mobil McLaren seri P1 Coupe seharga US$ 490 ribu dari Inggris dan Ferrari seri LaFerrari, yang hanya diproduksi 499 unit di dunia, seharga US$ 500 ribu yang didatangkan dari Italia.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan importir wajib mematuhi peraturan yang menyertai izin impor sementara. Untuk ketiga mobil luks itu, Bea dan Cukai bakal menerapkan sejumlah denda dan akan menjadi pertimbangan untuk memberikan perpanjangan izin impor sementara. Denda juga akan diterapkan kepada importir yang ketahuan menjual mobil-mobil itu. “Akan dikenai pembayaran bea masuk dan pajak lain serta de-nda 100 persen bea masuk,” ucap Syarif.

Hukum denda tak membuat importir keder. Menurut seorang penyelidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengusaha dan importir nakal memanfaatkan fasilitas izin sementara untuk mendatangkan mobil mewah dengan harga murah. Alih-alih mengekspor saat masa izin berakhir, mereka justru menjual mobil-mobil mewah itu dengan harga miring. “Mereka memanipulasi dokumen ekspor, lalu memutihkan dokumen mobil-mobil itu,” ujar pe-nyelidik itu.

Mobil baru Ferrari tipe F12 yang dijual sekitar Rp 10 miliar di pasar Indonesia, misalnya, dibeli dari Singapura seharga US$ 99.360 atau kira-kira Rp 1,4 miliar. Pemilik mobil akan mendapatkan untung hingga miliaran rupiah meski kendaraannya dijual dengan harga separuh harga pasar.

Para pengusaha otomotif yang nakal menggunakan pola ini untuk mengelak dari beban pajak penjualan barang mewah dan pajak lain yang totalnya mencapai 200 persen. Pemerintah menerapkan tarif baru terhadap barang mewah hingga 200 persen sejak September 2018. Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan mengusulkan -menghentikan impor mobil mewah pada Agustus 2018. Kebijakan ini membuat harga berbagai mobil luks membubung tinggi.

Modus penyelewengan izin lain, kata penyelidik itu, para pemilik diduga menyewakan mobil-mobil mewah tersebut selama masa izin impor sementara masih berlaku. Izin ini berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang hingga dua kali. Artinya para penggila mobil mewah bisa membawa mobil yang rata-rata bertipe langka itu ke garasi mereka maksimal tiga tahun. “Kalau mau dibawa, mereka mencomot pelat bernomor polisi dari mana saja,” ujarnya.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pernah menangkap basah mobil Lamborghini yang berstatus izin impor sementara pada Maret lalu. Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto, Lamborghini itu sejatinya hanya ditujukan sebagai mobil pameran. Lokasi mobil berada di salah satu showroom di Jakarta Selatan. Importirnya adalah PT Kreasi Lancar Orientasi Prima.

Lamborghini itu masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penyidik me-ngembalikannya, tapi mereka memidanakan pegawai showroom yang diduga membawa mobil tanpa pelat nomor resmi itu ke jalan raya bersama seorang klien. “Ada denda kepada importir yang menyalahi ketentuan,” kata Basuki, pertengahan April lalu.

Kasus itu membuat PT Kreasi Lancar turut tersangkut di Bea dan Cukai. Petugas menginspeksi 60 mobil mewah yang pernah diimpor PT Kreasi Lancar selama Fe-bruari-April 2019. Mereka mengecek gudang PT Kreasi di Tangerang, Banten; Jakarta Timur; dan Surabaya pada Mei lalu seusai kasus Lamborghini itu muncul. Menurut seorang anggota staf perempuan PT Kreasi Lancar yang menolak namanya dipublikasikan, mereka mengimpor mobil itu untuk klien mereka yang bernama Rudi.

Tim Bea dan Cukai turut menemukan satu unit Ferrari tipe 488 Spider berwarna kuning yang diduga “mengaspal” di Surabaya pada akhir April lalu. Ferrari ini juga hanya mengantongi izin impor sementara. Petugas menemukan stiker bertulisan “ASC”, yang merujuk pada salah satu nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, di bodi mobil.

Mobil-mobil bermesin kapasitas ribuan sentimeter kubik ilegal ini diduga berseliweran di kalangan jetset dan tokoh di Tanah Air. Seorang anggota tim inspeksi dari Bea dan Cukai mengungkapkan mereka sedang mencari satu mobil Ferrari anyar yang sudah setahun raib di Jakarta. Mereka tengah mendesak importir untuk mendatangkan kembali mobil itu.

Tim juga sedang berburu mobil Koenigsegg terbaru berstatus izin impor sementara yang menghilang di Jakarta setahun belakangan. Mobil itu dikabarkan digunakan anak seorang pemimpin lembaga penegak hukum. Harga Koenigsegg terbaru mencapai Rp 65 miliar. Ini membuatnya menjadi salah satu dari sepuluh mobil termahal di dunia.

Celah Penyelundupan

Tempo mendatangi kantor PT Hendrawan Putra Mandiri di Jalan Kebon Bawang V, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Alamat yang tercantum dalam dokumen Bea dan Cukai itu merujuk pada salah satu toko suvenir. Penjaga toko mengatakan PT Hendrawan sudah pindah ke alamat lain. Tempo juga mendatangi penanggung jawab PT Hendrawan bernama Gunardi di salah satu perumahan di Jaka Mulya, Bekasi. Rumah Gunardi kosong hingga terlihat gelap saat menjelang malam pada Kamis, 13 Mei lalu.

Tim inspeksi Bea dan Cukai menemukan surat rekomendasi dari Ferrari Indonesia untuk mendatangkan Ferrari F12 berwarna kuning itu lewat importir PT Hendrawan. Surat yang bernomor 078/SK/XI/2018 tersebut dikeluarkan pada 9 November 2018 dan ditandatangani seorang manajer bernama Gunawan. Juru bicara Ferrari Indonesia, Innez Lawry, menolak -mengomentari surat dan penyegelan Ferrari F12 itu. “Kami tidak bisa mengomentari hal itu,” kata Innez, Kamis, 13 Juni lalu.

MUSTAFA SILALAHI, LINDA TRIANITA


 

Bachtiar, perwakilan PT Tahta Jaya Indonesia:

Kami Kena Getahnya

Bachtiar, perwakilan PT Tahta Jaya Indonesia: Kami Kena Getahnya/Tempo

KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok meminta manajemen PT Tahta Jaya Indonesia bertanggung jawab terhadap pelanggaran izin impor sementara dua unit mobil Bentley di showroom perusahaan ini di Sunter, Jakarta Utara. Berikut ini penggalan wawancara Bachtiar, perwakilan manajemen PT Tahta, kepada wartawan Tempo, Mustafa Silalahi, pada Kamis, 16 Mei lalu.

Bagaimana kronologi impor dua mobil Bentley itu?

Ini terus terang saja, kami hanya penyedia jasa impor, bukan pemilik Bentley itu. Dia mengurus semuanya sendiri. Mereka hanya menggunakan nama perusahaan kami.

Siapa pemilik kedua Bentley itu?

Dari salah satu showroom di Kemayoran, Jakarta Pusat, nama pengelolanya Fauzi.

Mengapa speedometer Bentley itu mencatat sampai 1.600 kilometer?

Itu urusan lapangan. Dibawa ke mana mobil itu, kami tidak tahu. Yang kami tahu, dia impor sementara Bentley itu. Jadi, dia yang jual barangnya, yang kena getahnya ya kami.

Ada berapa unit yang diimpor?

Ada tiga, yang bermasalah dua. Klien kami ini memang kadang nakal.

Bagaimana perkembangan proses surat denda dari Bea dan Cukai itu?

Si pemilik berjanji memproses surat itu sendiri. Ada kemungkinan dia akan memperpanjang izin impor sementara lagi seperti yang sebelum-sebelumnya.

PT Tahta tidak mengawasi mobil-mobil itu?

Untuk mengetahui bagaimana kondisi mutakhir Bentley itu, ya, harus ke showroom-nya. Kami intinya cuma mengetahui mobil itu digunakan untuk pajangan. Klien berjanji mobil akan diekspor.

Apakah sering menggunakan fasilitas izin impor sementara?

Baru kali ini. Selama ini kami berbisnis mesin dan suku cadang mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus