Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kembali dimintai keterangan pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 5 Agustus 2024. Pemeriksaan itu diadakan untuk meminta keterangan Benny soal sosok inisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan undangan klarifikasi itu dijadwalkan lagi pada hari ini karena sebelumnya Benny tidak memenuhi panggilan pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanggal 5 (hari ini) direncanakan (panggilan klarifikasi),” ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Senin, 5 Agustus 202
Sebelumnya, Benny sudah menghadiri pemeriksaan pertama di Bareskrim Polri pada Senin, 29 Juli 2024. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin pekan lalu, hanya seputar tugas pokok, kemudian kegiatan-kegiatan Benny Rhamdani, sampai rapat terbatas dan lain sebagainya.
"Yang bersangkutan minta tanggal 5 untuk diperiksa kembali, namun kami juga kepengen segera menjawab apa yang diharapkan masyarakat, kami akan mengundang kembali tanggal 1 itu," katanya.
Djuhandhani membenarkan pada pemeriksaan kemarin penyidik menanyakan 22 pertanyaan, namun pertanyaan itu masih bersifat umum dan belum masuk materi. "Pertanyaan itukan dari kondisi dia, kemudian pribadi itukan kewajiban ditanya, lalu tugas pokok tanggung jawabnya dia," katanya.
Benny Rhamdani diperiksa polisi usai pernyataannya yang menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa, 16 Juli 2024. Dalam sambutannya, Benny menyebut inisial T sebagai pengendali bisnis judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
ADE RIDWAN dan ANTARA berkontribusi dalam artikel ini