Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkapkan bahwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pernah marah kepada eks Sekjen Kementan Momon Rusmono. Kemarahan SYL itu lantaran uang Rp 50 juta yang diperuntukkan sebagai bantuan korban banjir di Pandeglang, Banten, tak tersedia pada hari kunjungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal uang itu sudah direncanakan cukup lama dan masuk dalam anggaran Biro Umum Kementan. Menurut Kasdi, peristiwa itu terjadi pada 2020 dan dia masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ternyata tidak disiapkan oleh Sekjen Momon Rusmono," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam kesaksiannya, Kasdi mengaku tidak mengetahui penyebab Momon tidak menyediakan uang senilai Rp 50 juta yang dimaksud.
Akibat insiden itu, Momon dan SYL tidak lagi satu mobil seusai melakukan kunjungan ke lokasi banjir di Pandeglang. Padahal, pada waktu keberangkatan, SYL, Momon, dan Kasdi berada di satu mobil yang sama, yaitu di minimbus Alphard.
Pasca insiden itu, SYL turut melarang Momon untuk mendampinginya dalam melakukan kunjungan kerja (kunker), kecuali dia yang meminta. Perintah SYL itu disampaikan melalui ajudannya, Panji Hartanto.
SYL bersama Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.