Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara.
“Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Artha Theresia dalam sidang banding perkara SYL pada Selasa, 10 September 2024.
Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman denda SYL dari semula Rp 300 juta subsider empat bulan penjara menjadi Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum,” ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian ini, hakim juga memutuskan SYL harus membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan uang senilai US$ 30 ribu sesuai tuntutan Jaksa KPK. Uang tersebut harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika harta benda yang bersangkutan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim menyatakan SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di lingkup Kementan dengan total uang Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Uang tersebut dia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga.
“Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut,” kata Meyer.
JPU KPK, kata dia, juga akan melaporkan secara resmi putusan PT DKI kepada pimpinan KPK untuk tindakan selanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu subsider dua tahun penjara.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan, sehingga mengajukan banding.
Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK adalah pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan, serta uang pengganti Rp 44,27 miliar dan US$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
JIHAN RISTIYANTI | ANTARA
Pilihan editor: Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini