Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi impor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) pada 2020 hingga 2023 memasuki babak baru. Ini ditandai dengan berkas perkara tersangka Rudy alias RD, Direktur PT SMIP, yang masuk ke tahap dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Barang bukti atas tersangka RD belum dilimpahkan, karena masih digunakan untuk tersangka RR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih," kata Harli dalam keterangan resminya pada Kamis malam, 25 Juli 2024. "Namun dilakukan penggantian karung kemasan, seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah, untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri."
Ia menuturkan perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," beber Harli.
Selanjutnya, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. "Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan."
Dengan demikian, berkas perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penyidik menjerat Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) tersangka kasus korupsi impor gula itu dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur