Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi, Kejaksaan Tahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain

Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan di Rutan Kelas II A Kendari dalam kasus korupsi pengurusan perizinan PT. Midi Utama Indonesia

24 Agustus 2023 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kendari - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 14 Agustus 2023, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Wali Kota periode 2017-2022 itu sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Intel (As Intel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan konstruksi perkara yang menimpa Sulkarnain ini berkaitan pemerasan terhadap pengurusan perizinan gerai Alfamidi yang ada dibawah naungan PT. MUI. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap untuk mendapatkan perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang disamarkan namanya menggunakan nama Anoa Mart, Sulkarnain meminta Rp 700 juta kepada PT. MUI. Alasannya dana senilai itu akan dipergunakan membiayai pengecatan kampung wisata warna-warni yang ada di Kelurahan Bungku Toko Kendari. 

Padahal, kata Ade, biaya pengecatan lokasi wisata itu anggarannya sudah tersedia dari APBD Kota Kendari 2021. 

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan menentulan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Ade pada sejunlah wartawan di gedung Kejati Sultra, Rabu 23 Agustus 2023.

Dalam perkara ini, kata dia, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dikenai pasal 12 huruf e terkait pemerasan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. 

“Pasal ini dikenai karena tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, di sini ada unsur pemerasan terhadap salah satu pihak,” jelasnya. 

Tak hanya meminta dana sebesar Rp 700 juta pada PT. MUI, Sulkarnain juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang. Saat ini terdapat 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.

Penyidik mendalami peran Sulkarnain dan adakah aliran transaksi dalam kasus ini. 

Peluang tersangka baru

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangann penyidikan dan temuan dalam fakta-fakta di persidangan, tambah Ade.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Sekda Kota Kendari RS dan Staf Ahli di lingkup Pemkot Kendari SM. 

Sulkarnain Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari bersama Adriatma Dwi Putra pada periode 2017-2022. 

Pada 7 Februari 2018, Adriatma ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap untuk pencalonan ayahnya, Asrun, yang akan maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018. Setelah itu, Sulkarnain pun menggantikan posisi Adriatma yang telah bebas pada tahun lalu.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus