Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memastikan penyidik akan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Beliau menunda karena ada perjalanan dinas. sesuai alasan yang dinilai wajar, kami berikan kesempatan," kata Karyoto saat ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan penyidik sedang menjadwalkan ulang pemanggilan Alexander Marwata. "Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Karyoto mengklaim sudah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. “Memang ada penambahan informasi karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kemarin kaami koordinasi dengan Dewas. Sudah kami koordinasi, nah itu sebagai bahan sebagai klarifikasi,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik masih mendalami terkait dengan pertemuan Alexander Marwata dengana pihak berperkara, Eko Darmanto, masuk dalam ranah etik atau pidana. “Jadi makanya statusnya adalah penyelidikan. Dalam penyelidikan itu proses yang dilakukan untuk mendalami peristiwanya itu ada pidananya atau tidak,” kata Ade saat di temui di kantornya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Jika memang ada peristiwa pidananya, Ade menyatakan kasus ini akan diproses dan naiak ke penyidikan. Jika tidak ditemukan pidananya, ia menyebutkan polisi bisa menghentikan penyelidikan.
Polda Metro Jaya menunda memeriksa Wakil Ketua kPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pertemuan ini dipersoalkan karena Eko Darmanto terlibat dalam kasus gratifikasi yang diusut oleh KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan rencananya hari ini jajarannya akan memeriksa Alex dan satu saksi lain. Namun, Alex mengonfirmasi tidak bisa hadir.
Meski demikian Polda Metro Jaya tetap memeriksa satu saksi lain. “Dari pegawai KPK di-schedule-kan permintaan keterangannya pada pukul 13.00 WIB siang ini,” kata Ade saat dikonfirmasi hari ini, Jumat, 11 Oktober 2024.
Polisi telah memulai proses penyelidikan sejak 5 April 2024. Saat ini setidaknya ada 23 orang yang telah diperiksa, termasuk beberapa orang pegawai KPK RI dan pegawai Kemenkeu serta Eko Darmanto. “Di antaranya ED, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, itu sudah dilakukan dua kali klarifikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Alexander Marwata tidak membantah soal pertemuannya dengan Eko. Menurut dia, pertemuan itu terjadi sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perjumpaan ini, kata dia, diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih.