Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejari Jakarta Selatan Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Fiktif BUMN PT Varuna Tirta Prakarya

Kejari Jaksel menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan uang yang dilakukan PT Varuna Tirta Prakarya.

14 November 2024 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kerja sama yang dilakukan oleh PT Varuna Tirta Prakarya (Persero) dengan perusahaan swasta. "Penetapan tersangka September 2024," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksasumarta kepada Tempo, Rabu, 13 November 2024. Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 75 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi dugaan tindak korupsi yang tengah diusut Kejari Jakarta Selatan ini bermula dari PT Varuna Tirta Prakarya  yang membuat Kerja sama Operasi Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCI) dengan PT Neo Trans Logistics pada 2019-2020. Mereka menyetujui pembentukan manajemen bersama. Manajemen tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan PT Lintang Daya Selaras  dan PT Luna Daya Sejahtera perihal proyek pengangkatan kayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Lintang Daya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera sebagai pihak ketiga mengaku-ngaku memiliki proyek kerja sama pengangkutan kayu tersebut dari PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP). Penyidik sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke IKPP, namun tidak ditemukan adanya kerja sama yang dimaksud.  

Reksa mengatakan, proyek itu tidak pernah ada dan fiktif. Namun perusahaan BUMN ini melalui manajemen bersama yang dibentuk dengan PT Neo Trans Logistics melakukan pembiayaan fiktif ke PT Lintang Daya Selaras dan PT Luna Daya Sejahtera. Akibat kerja sama fiktif tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp 75 miliar. 

Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah AD sebagai Ketua KSO SCI-VTP tahun 2019-2020, SL selaku Direktur Utama PT Neo Trans Logistics, CO perwakilan PT Lintang Daya Selaras, dan  PMA  perwakilan PT Luna Daya Sejahtera. Atas kejahatan mereka,  AD dan SL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka CO dan PMA dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus