Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. "Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Tessa, setelah ada penetapan tersangka, penyidik juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 pada 26 September 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. "Larangan bepergian ke luar negeri ini masih terkait penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut larangan tersebut dikeluarkan karena keterangan lima orang itu dibutuhkan untuk mempercepat penyidikan. Adapun larangan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini