Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kementerian Kominfo Diduga Buat SOP Baru Agar Pegawai Tak Lolos Seleksi Bisa Akses Situs Judi online

Salah seorang tersangka judi online di Kementerian Komdigi adalah pegawai tak lolos seleksi di Kementerian Kominfo.

7 November 2024 | 11.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atau dulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, untuk meloloskan salah satu tersangka (AK) dan komplotannya masuk menjadi tim pemblokiran situs judi online .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdapat SOP baru, memberikan kekuasaan kepada AK dan pengemudi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menuturkan, Kepolisian akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan SOP tersebut. Pasalnya, kata dia, AK tidak lolos seleksi calon penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi saat mendaftar tahun 2023.

“Apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tutur Ade Ary. 

AK merupakan salah satu tersangka dari 15 orang yang telah ditetapkan dan ditangkap. Ia disebut ikut serta sebagai inisiator yang mengkoordinir kerja tersangka lainnya dalam menjalankan praktik lancung ini.

Terakhir, Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus yang mencakup izin hingga keterlibatan Kementerian Komdigi atau dulu Kementerian Kominfo dalam judi online.

"Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain," ucapnya. 

Kasus pengawasan pegawai Kemenkomdigi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Para pegawai ini diduga menyalahgunakan izinnya untuk memblokir situs judi online tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan mendapat keuntungan.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus