Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

27 April 2024 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus korupsi APD Covid-19 yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 625 miliar. Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyelidikan  terhadap kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes RI ketika Covid-19 melanda pada 2020 senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK pun menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat yang membutuhkan saat menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Penetapan 3 tersangka 

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Nama-nama tersebut antara lain Satrio Wibowo,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.

"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023, dikutip dari Antaranews.

Geledah Sejumlah Lokasi

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi khususnya area Jabodetabek dan Surabaya untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap perbuatan dari tersangka. 

Adapun detail lokasi yang digeledah di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan Sejumlah Saksi

Tim penyidik KPK kembali memeriksa 4 orang saksi terkait biaya angkut APD yang melampaui batas. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kehadiran para saksi untuk mengkonfirmasi lebih dalam mengenai aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang melebihi batas standar. 

Empat saksi yang diperiksa pada Selasa, 23 April 2024 itu ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah, dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia.Selain itu tim penyidik KPK juga turut memeriksa satu orang dokter bersama Afnizal sebagai saksi dalam perkara yang sama. 

Sebelumnya, KPK juga turut memeriksa Anggota DPR RI Ihsan Yunus pada 19 April lalu soal dugaan perannya menjadi bagian dari salah satu perusahaan yang ikut serta dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes pada 2020.

Selain itu, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut pada Senin, 25 Maret lalu. 

Sementara beberapa bulan lalu, KPK memeriksa beberapa pejabat di antaranya Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana Budi Sylvana dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2020. 

Serta Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor pada 2020.

NI MADE SUKMASARI  | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus