Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Angger Dimas, ayah kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, hadir dalam rekonstruksi kasus penenggelaman anaknya hingga meninggal di kolam renang Palem, Tirta Mas Pondok Kelapa Jakarta Timur, hari ini.
Dari kejauhan Angger menyaksikan seluruh proses rekonstruksi sejak tersangka Yudha Arfandi tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Yudha adalah kekasih mantan istri Angger, Tamara Tyasmara.
“Saya lihat dari tempat berbeda, sudah disiapkan di atas,” kata Angger di kolam renang Tirta Mas, Pondok Benda, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut tindakan Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sangat kejam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya teman-teman nilai saja ya seperti apa. Kalau dari saya sih itu kejam,” kata Angger.
Mantan suami Tamara Tyasmara itu merasa ngenas saat melihat anaknya ditenggelamkan oleh Yudha. "Enggak bisa pakai kata-kata saya. Saya enggak tahu,” ucapnya dengan suara bergetar.
Angger Dimas menyerahkan semua proses hukum atas kematian Dante ke kepolisian. Menurutnya penyidik sudah bekerja seusai prosedur dan bekerja secara profesional.
Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra mengatakan rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara, Dante, dihadiri oleh Aspidum Kejati DKI, penyidik, hingga Inafis.
Wira menyebutkan dalam adegan ke-13 saat Yudha Arfandi, tersangka pelaku penenggelaman Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante hingga tewas tidak mengakui melakukan pencarian di internet terlebih dahulu keberadaan kamera pengawas di kolam renang Pelem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Pada saat adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju kolam renang ada satu adegan tersangka tidak mengakui bahwa telah mengakses browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira di Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Padahal, kata Wira, Yudha berdasarkan penelusuran tim siber telah mengakses pencarian internet soal CCTV di kolam renang. "Ini kami bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital, yang mana adegan ke-13 yaitu 15.11 tersangka mem-browsing menggunakan handphone-nya," ujarnya. Dari analis itu, polis mempertimbangkan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Pilihan Editor: Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api