Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai Mahkamah Konstitusi masih gagal menjelaskan penyebab berbedanya ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 6 A ayat (2) UUD 1945 soal ambang batas pencalonandalam putusannya. "Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengenai ambang batas pencalonan sangat berbeda bunyi dan maksudnya," kata Direktur PUSaKO Feri Amsari, Jumat 26 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feri mengatakan masih akan mempertanyakan penyebab dua pasal yang saling berbeda itu hingga dapat dinyatakan sama makna konstitusionalnya. MK harus memberikan jawaban yang meyakinkan secara keilmuan dan nilai ilmiah yang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat sipil dan kalangan akademik, kata Feri, akan terus bergandengan tangan untuk kembali menguji konstitusionalitas pasal ambang batas itu. “Jangan sampai MK yang memiliki kewajiban melindungi konstitusi menjadi lembaga yang meruntuhkannya."
MK menolak semua gugatan 12 tokoh masyarakat terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis, 25 Oktober 2018. Hakim menimbang keberatan pemohon tidak memiliki dasar.
Pasal yang dimohonkan pengujian materi itu salah satunya mengatur upaya pengusungan capres dan cawapres. Pasal itu mewajibkan gabungan partai politik memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional saat pemilihan umum 2014.
Pemohon menyatakan keberatan terhadap pasal tentang presidential threshold itu karena dianggap berpotensi membatasi hadirnya pasangan capres dan cawapres yang lebih variatif. Para pemohon gugatan di antaranya adalah Effendi Gazali, Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay. Juga Bambang Wodjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.