Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda inisial MAFA (20 tahun) di Bandung menjual ribuan konten pornografi via media sosial. Ribuan konten porno tersebut ia jajakan di media sosial X dan Telegram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Paket yang ditawarkan tersangka pada saluran Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran Rp 15 ribu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku mengarahkan calon pembeli untuk membayar via dompet digital, yaitu DANA, OVO, dan ShopeePay. Jika ingin berlangganan konten bulanan, pelaku juga mengarahkan agar menghubungi nomor 08384571xxxx yang telah disediakan.
Ade mengatakan MAFA berjualan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024. Member yang sudah berlangganan tercatat sebanyak 107 pengguna, sedangkan member yang mengikuti saluran Telegram yang digunakan pelaku sebanyak 25 ribu pengguna.
"Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," ucapnya.
Polisi mencatat MAFA telah mengoleksi 8.400 video dan 32.640 foto untuk dijual. Konten yang dijual pelaku juga termasuk pornografi anak.
Ade Safri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber di media sosial pada 24 Juli 2024. Kemudian polisi menangkap MAFA di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 26 Juli 2024.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Polisi menjerat dia dengan sangkaan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.