Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Daerah Banten membongkar komplotan pembuat oli palsu berbagai merek yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Komplotan itu disebut memiliki omzet hingga Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto menyatakan komplotan itu beroperasi di Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso Citra Raya Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Produksi dan penjualan oli palsu sudah berjalan selama tiga bulan dengan total omzet senilai lima koma dua miliar rupiah, "kata Didik kepada Tempo, Senin 3 Juni 2024.
Didik menyatakan omzet Rp 5,2 miliar itu dihitung dari penjualan komplotan ini dalam tiga bulan terakhir. Dia menyatakan komplotan itu mampu memproduksi total 2.400 botol oli palsu berbagai merek setiap harinya. Setiap botolnya dijual dengan harga Rp 24 ribu. Dengan begitu, setiap harinya komplotan ini berhasil mengantongi omzet Rp 57,6 juta.
Praktik culas ini, menurut Didik, terbongkar berkat laporan masyarakat. Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek dua lokasi itu pada Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim penyidik pun menangkap HB Alias Ayung selaku pemilik atau pemodal dan HW yang disebut penanggung jawab lapangan. "Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu berbagai merek,"kata Didik
Produksi oli palsu berbagai merek itu dilakukan sejak tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian pada April 2024 HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi dan memperdagangkan oli palsu.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Merk oli palsu yang diproduksi oleh komplotan ini, menurut Didik, diantaranya adalah Federal Oil dan AHM Oil.