Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota sudah menyerahkan berkas perkara dua tersangka pencabulan anak Panti Asuhan Darussalam An,nur ke Kejaksaan. Berkas yang sudah diserahkan itu adalah berkas ketua yayasan Darussalam An'nur Sudirman dan pengurus panti Yusuf Baktiar.
"Yang dua orang sudah masuk Kejaksaan dan dalam tahap penelitian," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Aryono saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara tersangka lain, Yandi Supriyadi, yang baru ditangkap 7 November lalu masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara Yandi belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Yandi sempat buron dan melarikan diri ke Sumatera. Polisi membekuk Yandi di Sumatera Selatan pada Kamis, 7 November 2024.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencabulan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang itu. Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang korban pencabulan yang merupakan alumni panti asuhan tersebut.
Anak itu memberanikan diri untuk melapor ke Polres Tangerang. Total ada 8 anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual, 5 di antaranya anak di bawah umur dan tiga lainnya sudah dewasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas kejahatannya, para tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Pilihan Editor: Berakhir Damai, Guru Honorer Supriyani Merasa Tertekan